Kisruh Sidang Revenge Porn, PN Pandeglang: Tidak Ada Larangan Media Meliput
- Yandi Deslatama (Serang)
Pandeglang - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mengklaim tidak ada pengusiran terhadap awak media yang meliput di dalam ruang sidang. Mereka beranggapan hal itu hanyalah salah paham yang terjadi antara petugas jaga dengan awak media yang meliput sidang revenge porn dengan terdakwa AHM dan korban IK.
Juru Bicara (Jubir) PN Pandeglang, Panji Answinartha, mengklaim, pegawai pengadilan hanya berupaya merapikan ruangan sidang, agar terasa nyaman selama persidangan.
"Tidak ada upaya untuk melarang media untuk meliput, apabila dirasa ada pengusiran, mungkin kesalahpahaman mengenai ketertiban atau kerapian yang diterapkan di PN Pandeglang," ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, dikantornya, Selasa (11/7/2023).
Panji menerangkan bahwa tidak boleh ada yang duduk dilantai, semua peserta sidang harus duduk di kursi yang telah disiapkan. Begitupun awak media yang meliput, tidak diperbolehkan duduk dilantai jika kursi telah penuh.
Jika kursi sudah penuh, maka awak media dipersilakan berdiri selama peliputan. Jika keberatan dan tidak mau meliput, maka PN Pandeglang tidak memiliki kewenangan melarang ataupun mempersilahkan terus meliput.
"Kalau berdiri meliput tidak apa-apa, kalau memang keberatan untuk berdiri ya tidak mau meliput, itu kewenangan wartawan sendiri. Kalau bangku kosong ya silakan meliput gitu," terangnya.
Panji mengklaim PN Pandeglang tidak pernah melayang awak media meliput persidangan yang ada. Namun, harus mengikuti peraturan yang ada, seperti menjaga kerapian dan kenyamanan di ruang sidang, salah satunya tidak boleh duduk dilantai.
"Di PN Pandeglang siapapun boleh meliput, tapi kita ada standar untuk meliput, untuk duduk dilantai menurut peraturan di PN Pandeglang itu duduk semua," jelasnya