Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Johnny G Plate, terkait dengan kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Dalam hal ini, jaksa pun setelah itu meminta hakim bisa melanjutkan agenda persidangan dengan melakukan pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa saat menanggapi nota keberatan Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa 11 Juli 2023.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," lanjutnya.

Kata jaksa, nota keberatan yang diajukan oleh Johnny Plate itu sudah masuk dalam pokok perkara yang dilakukannya. Bahkan, surat dakwaan untum Johnny sudah sesuai dengan peraturan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," kata dia.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Menurut jaksa, surat dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Kantornya Digeledah Kejati, Ini Penggantinya

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Petinggi Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Akan Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Negara

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Prabowo Akan Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Negara, Begini Penjelasan Yusril

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita di kasus timah

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024