Jaksa Teriak di Sidang Haris Azhar: Dia Memprovokasi, Bukan Menonton tapi Merusuh

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneriaki salah seorang pengunjung sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, dengan sebutan perusuh saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023. 

Momen itu terjadi, ketika tim penasihat hukum Haris dan Fatia, bertanya ke ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

"Tadi saudara menyatakan kalau ada penulis, maka dia bertanggungjawab atas bagian yang dia tulis. Apakah saudara tahu banyak orang yang menulis jurnal atau karya ilmiah secara bersama-sama?" tanya tim penasihat hukum Haris dan Fatia.

"Iya, saya tahu, banyak itu," jawab Asisda. 

"Apakah dalam jurnal itu ketika diterbitkan, kemudian dikutip disebutkan misalnya Haris Azhar dan kawan-kawan atau Haris Azhar 19-30 begitu? Atau Haris Azhar dan kawan-kawan? 

"Itu bergantung dari bagaimana," ucap Asisda. 

"Izin Yang Mulia, ini sudah bertanya masalah penelitian. Ahli ini ahli bahasa, bukan masalah penelitian, masalah jurnal," ucap Jaksa menyela pertanyaan dari tim penasihat hukum Haris dan Fatia. 

"Bukan majelis hakim, kami ingin menguji apakah ahli ini betul-betul capable untuk memberikan pendapat sebagai ahli," kata penasihat hukum Haris dan Fatia. 

"Capable dalam bahasa, bukan metodologi penelitian," tegas Jaksa.

"Ya betul, metode penelitiannya saudara ahli ini mengatakan dalam BAP dan mengatakan metode penelitiannya untuk menilai bahasa. Kenapa saya tidak boleh bertanya tentang metode penelitian?" tanya penasihat hukum Haris dan Fatia. 

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, meluruskan bahwa saksi Asisda merupakan ahli bahasa, bukan ahli jurnalistik. Namun, penasihat hukum Haris dan Fatia justru berdalih dan mengatakan Jaksa yang sedari awal persidangan kerap bertanya tentang pers ke ahli Asisda.

"Saya paham Yang Mulia, ahli ini bukan ahli jurnalistik. Penuntut umum yang dari tadi menanyakan tentang pers, dan kami sudah keberatan soal itu," ucap penasihat hukum Haris dan Fatia.

"Keberatan Yang Mulia, kami tidak pernah menanyakan tentang pers dari tadi," ucap Jaksa.

Saat itulah, para pengunjung sidang mulai berteriak dan menyoraki Jaksa. Bahkan Jaksa justru menyebut ada perusuh di kursi pengunjung sehingga meminta Hakim turun tangan memberikan teguran.

"Wooooooo," sorakan pengunjung sidang ke Jaksa.

"Izin Yang Mulia, ada perusuh, yang di belakang yang baju hitam. Itu Yang Mulia, mungkin bisa diperingatkan karena dia memprovokasi dan tujuannya bukan menonton, tapi merusuh," ucap Jaksa.

"Majelis Hakim, kami mau mengingatkan ketika saudara Luhut Pandjaitan datang sebagai saksi, banyak sekali keributan dan saudara penuntut umum tidak keberatan," kata penasihat hukum Haris dan Fatia. 

Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

"Penasihat hukum tidak perlu marah-marah, jangan memprovokasi!" ucap Jaksa dengan tegas.

"Bukan, bagaimana kami tidak marah kalau ada diskriminasi dalam sidang?" kata penasihat hukum Haris dan Fatia.

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Hakim Cokorda kemudian mengambil alih. Hakim Cokorda meminta baik Jaksa maupun penasihat hukum Haris dan Fatia, tidak ribut. Begitu juga dengan pengunjung sidang untuk tidak memberikan komentar maupun berteriak selama persidangan berlangsung.

"Ah sudah-sudah, nggak perlu ini perdebatan seperti ini, saudara saya ingatkan, pada juga kepada pengunjung, tolong jaga persidangan ini supaya berjalan, jangan memberikan komentar-komentar, jangan berteriak dan bertepuk tangan. Ini kasih fokus kepada yang bertanya dulu, kalau sudah menyimpang pertanyaan dari ahli, tolong saudara ahli juga tidak perlu menanggapi," tegas Hakim Cokorda.

Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka
Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai diskriminatif.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024