Ahli Bahasa Nilai Judul Podcast Haris Azhar Sengaja Dibuat Bombastis Lewat 'Lord Luhut'

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi menilai judul podcast yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar sengaja dibuat bombastis untuk menarik penonton. Salah satu caranya dengan menyematkan kata 'Lord Luhut' di dalam judul tersebut.

Tak Lagi Bosan! Ini 7 Kegiatan Menarik saat Perjalanan Naik Kereta

Diketahui, Haris Azhar melalui akun Youtube-nya mengunggah video podcast berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke saksi ahli Asisda mengenai makna yang ditimbulkan dari judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Mengerikan! Korban Ungkap Trik Agus Buntung Sampai Bisa Lakukan Pelecehan Seksual

Menurut Asisda, judul dan julukan lord disematkan lantaran Haris Azhar ingin menonjolkan seseorang. Dalam hal ini, Luhut yang menjadi fokus utama tersebut. 

Dengan kata 'lord Luhut', Asisda juga menilai judul podcast Haris Azhar menjadi lebih bombastis sehingga mudah menarik minat penonton.

Diduga Langgar HAM, Haris Azhar Minta Usaha Tambang di Musi Banyuasin Dihentikan

"Kalau enggak salah, itu judul podcast-nya ya, salah satu fungsi judul kan mampu menarik audience atau pendengar atau penonton yang menyaksikan apa yang menjadi dialog narasumber. Jadi pernyataan ada lord Luhut yang di judul itu berarti di situ ada fokus utama pada seseorang yang mendapat julukan lord Luhut, dimana orang tersebut terlibat dalam kegiatan pertambangan di Papua," kata Asisda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Saksi sidang di PN Jaktim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi, judul itu sengaja dibuat bombastis untuk menarik minat supaya siapapun yang punya akses melihat YouTube itu tertarik mendengar dialog antara narasumbernya," sambungnya.

Lebih lanjut, Jaksa juga bertanya terkait pernyataan Fatia Maulidiyanty di dalam video podcast Haris Azhar yang menyatakan bahwa Luhut bermain tambang di Papua. Ia pun meminta pendapat dari ahli Asisda terkait pernyataan tersebut.

Asisda menilai pernyataan yang disampaikan Fatia di dalam video podcast tersebut bersifat menyimpulkan.

"Ahli bisa jelaskan makna dari pernyataan 'Jadi Luhut bermain di dalam pertambangan yang terjadi di Papua hari ini? Maknanya dari sisi bahasa bagaimana?" tanya Jaksa.

"Jadi, pernyataan 'Luhut bermain di pertambangan itu dalam kebahasaan itu merupakan hasil penyimpulan kalimat sebelumnya. Hal ini karena diawali kata 'jadi' yang bersifat menyimpulkan. Dalam kalimat itu disimpulkan Luhut turut serta berperan dalam kegiatan bisnis atau operasi pertambangan di Papua," ucap Asisda.

Sebelumnya, Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya