Maqdir Ismail Bakal Penuhi Panggilan Kejagung Kamis, Kembalikan Duit BTS Rp 27 M Cash!

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta – Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan bahwa dirinya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis pekan ini. Kedatangannya ke Kejagung itu Maqdir mengaku ingin kembalikan uang dari salah satu pihak senilai Rp 27 Miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

"Ya kita lihat Kamis (13 Juli 2023) lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Juli 2023.

Maqdir pun menjelaskan bahwa sudah mengirimkan surat penundaan kehadiran. Bahwasanya, dirinya diminta untuk hadir ke Kejagung RI hari ini untuk memulangkan uang Rp 27 Miliar.

"Iya saya tadi, saya sudah kirim orang untuk menyampaikan surat itu (surat permohonan penundaan pemeriksaan). Dikirimkan suratnya hari ini ke Dirdik," kata dia.

Kemudian, Maqdir pun memastikan bahwa dirinya akan kooperatif hadir pada hari Kamis pekan ini. Ia menyebut kedatangannya ke Kejagung sekaligus membawa uang tunai Rp 27 Miliar yang diserahkan dengan bentuk fisik atau cash.

"Mereka (Kejagung) gak mau terima saya mau transfer. (Akan diberikan secara tunai ke Kejagung) Insyaallah," ucap Maqdir.

Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kendati Maqdir enggan menjawab secara gamblang terkait dengan keberadaan uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang tersebut berada di tempat yang aman.

"Ya pokoknya kita simpan di tempat yang aman, insyaallah tak ada kurang satu sen pun," bebernya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI akan menagih Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan terkait pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

Jaksa penyidik  bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi terkait pengembalian uang puluhan miliar itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.

"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," kata Ketut.

Ketut menyebut, pemanggilan Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.

"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," ujar Ketut.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024