Ahli: Julukan 'Lord Luhut' di Judul Podcast Haris Azhar Mengarah Pak Luhut Penuh Kekuasaan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi saksi sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sosok Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinilai sebagai seseorang yang memiliki kekuasaan penuh usai mendapatkan julukan 'lord'. 

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

Hal itu diungkap ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi saat hadir sebagai saksi di sidang pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023.

Julukan 'lord' sempat disematkan Haris Azhar dalam video podcast berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Podcast Belexx Karaoke Bareng For Revenge, Fans Histeris

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Asisda makna dari 'Lord Luhut' yang tercantum dalam judul podcast di YouTube Haris Azhar "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

"Saudara ahli, tadi ditanya pendapat judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" menurut pendapat ahli, pemaknaan Lord Luhut seperti apa?" tanya Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023.

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Saksi sidang di PN Jaktim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kata Lord Luhut itu sebetulnya dari bahasa Arab yaitu Rabb, Tuhanku diubah jadi Lord dalam bahasa Inggris, secara religius ada sebutan Oh My Lord Tuhanku yang maha kuasa, yang punya kekuasaan dan sebagainya," kata Asisda.

"Di dalam kepramukaan dulu, ada seorang bernama Lord Baden Powell, dia bapak pramuka dan punya jasa besar. Jadi, sebetulnya kata lord punya makna yang positif, pertama untuk mengagungkan Tuhan yang penuh kuasa, kedua merupakan suatu gelar kebangsawanan di Inggris kepada orang yang berjasa," sambungnya.

Meski begitu, jika dikaitkan dengan judul podcast di YouTube Haris Azhar, maka makna dari Lord dinilai berubah. Kata dia, julukan 'lord' di samping nama Luhut itu mengartikan bahwa Menko Marves itu merupakan seseorang yang memiliki kekuasaan penuh.

"Penyematan kata lord dalam judul ada lord Luhut itu mengarah kepada Luhut yang berkuasa. Pemaknaannya seperti itu. Jadi lord Luhut di situ lebih diarahkan kepada Pak Luhut yang punya penuh kekuasaan, pemaknaannya seperti itu," tutur Asisda.

Sebelumnya, Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya