Jaksa Minta Hakim Cabut Pembantaran Lukas Enembe Agar Bisa Ditahan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat kembali melakukan persidangan kasus korupsi yang dilakukan Oleh Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe pun sudah dinyatakan sehat dan bisa melakukan rawat jalan bersama dokter di RSPAD Gatot Subroto.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) pun meminta kepada majelis hakim untuk mencabut penetapan pembantaran kesehatan ke Lukas Enembe. Pasalnya, dokter RSPAD Gatot Subroto menyatakan bahwa Lukas bisa mengikuti sidang.
Mulanya majelis hakim menanyakan terkait dengan pemeriksaan saksi hari ini terhadap terdakwa Lukas Enembe. Hal itu dikatakan lantaran pekan lalu Lukas sudah dibantarkan hingga 9 Juli 2023.
"Sesuai dengan penundaan sidang yang lalu ya setelah majelis hakim membacakan putusan sela persidangan dilanjutkan untuk pembuktian, apakah saudara sudah siap dengan saksi hari ini ?," tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin 10 Juli 2023.
Lantas jaksa pun menjawab bahwa untuk hari ini saksi dalam persidangan belum siap untuk dihadirkan. Tetapi, jaksa ingin menjelaskan terkait dengan kesiapan Lukas Enembe yang sebelumnya merasa sakit dan harus dibantarkan.
"Terima kasih yang mulia, sebelum menjawab apa yang disampaikn yang mulia kami ingin melaporkan dulu pelaksanaan dari penetapan pembantaran guna kepentingan pemeriksaan kesehatan. Jadi pada setelah yang mulia mengeluarkan penetapan kami pada 27 Juni, kami melaksanakannya dengan membawa pak Lukas Enembe ke RSPAD guna dilakukan pemeriksaan dan sesuai dengan permintaan bahwa pak lukas enembe ingin diperiksa oleh dokter terawan," kata jaksa.
"Tim dari RSPAD menyatakan bahwa pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan hingga kami seperti penyampaian yang mulia pada persidangan sebelumnya kalau sudah siap dikembalikan lagi ke rutan," lanjutnya.
Jaksa pun mengaku siap kembali membawa Lukas Enembe ke rutan setelah mendapatkan informasi dari Dokter bahwa Lukas bisa dirawat jalan pada penyakit yang dideritanya. Maka dari itu, jaksa juga meminta kepada hakim untuk mencabut penetapan pembantaran Lukas Enembe.
"Maka kami pada hari jumat pukul 15.00 WIB membawa pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba cabang KPK. Maka kami memohon kepada majelis untuk dapat mengeluarkan pentapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan," beber jaksa.
Selanjutnya, jaksa menjelaskan bahwa pada agenda sidang berikutnya itu akan menghadirkan kurang lebih 40 orang saksi. Kendati, hakim meminta setiap harinya dihadirkan paling sedikitnya lima saksi.
"Saksi di BAPÂ sekitar 44 tapi kami ga akan panggil semua yang mulia," ucapnya.
Hakim pun mengamini bahwa nantinya pun sidang akan digelar dua kali dalam satu minggu.
"Untuk persidangan ini ya mohon juga penasehat hukum saudara terdakwa kami akan lakukan seminggu dua kali ya. Hari senin dan hari kamis. Jadi dimulai pada senin depan ya, nanti untuk teknis pemanggilan saksi silakan ke saudara," kata hakim Rianto.Â
"Dan untuk pemeriksaan saksi nanti diusahakan paling banyak 5 ya pak, jangan terlalu banyak, 5 kalau bisa. Dan setelah itu saya serahkan ke saudara untuk menghadirkan saksi saksinya," tukas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, mengabulkan permintaan terdakwa Lukas Enembe, terkait perawatan kesehatannya dari penyakit yang dideritanya selama menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lukas Enembe butuh perawatan medis.
"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang, Senin 26 Juni 2023.
Kata hakim Rianto, Lukas Enembe mulai dilakukan pembantaran sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 ke RSPAD Gatot Subroto.
"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli," kata dia.
"Dibantar di RSPAD Gatot Subroto, dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah dr Terawan," lanjutnya.