Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Suap
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Juli 2023.
Walhasil, Hasbi Hasan secara sah menjadi tersangka dalam kasus suap di lingkup MA.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip VIVA dari website SIPP PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis website tersebut dalam kolom klasifikasi perkaranya. Sementara itu belum dijadwalkan kapan sidang praperadilan dilaksanakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga dinilai sudah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," imbuhnya.