Masih Sakit, OC Kaligis Klaim Lukas Enembe Cuma Bisa Ikut Sidang Selama Satu Jam

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis menyebutkan bahwa kliennya saat ini masih mengalami sakit meskipun Lukas Enembe sudah dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. Karena menurutnya, Lukas Enembe mengalami sakit ginjal stadium lima.

Simpang Siur Istri Pak Tarno, Benarkah Ada 10?

"Kalau masih sakit, iya, cuma sudah nggak usah dirawat di RSPAD. Bagaimana selanjutnya, nanti anda ikuti sendiri karena dia punya ginjal itu masih stadium 5 kemudian ada yang lain lain juga, nanti kan kelihatan jalannya, kakinya masih membengkak belum bisa secara sempurna," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2023.

Dia pun menjelaskan bahwa kliennya itu hanya bisa mengikuti sidang selama satu jam saja. Pasalnya, Gubernur nonaktif Papua itu tak bisa menahan duduk di kursi lama.

Solutif! Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan Bersama RSAB Harapan Kita

"Nanti kita datang untuk sidang. Tapi bukan untuk sidang pemeriksaan mungkin hari ini. Kalaupun sampai dipaksakan sidang saya kira ga bisa lebih lama dari 1 jam, beliau nggak kuat duduk," kata OC Kaligis.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jalani sidang dakwaan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
10 Manfaat Air Rebusan Daun Sirsak untuk Kesehatan Tubuh yang Harus Diketahui

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, mengabulkan permintaan terdakwa Lukas Enembe, terkait perawatan kesehatannya dari penyakit yang dideritanya selama menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lukas Enembe butuh perawatan medis.

"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang, Senin 26 Juni 2023.

Kata hakim Rianto, Lukas Enembe mulai dilakukan pembantaran sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 ke RSPAD Gatot Subroto.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli," kata dia.

"Dibantar di RSPAD Gatot Subroto, dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah dr Terawan," lanjutnya.

Pembantaran itu, hakim melihat dari hasil laboratorium terdakwa Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Subroto. Hal itupun, demi keberlangsungan terdakwa selama menjalani sidang.

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," jelasnya.

Lantas, hakim langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaporkan perkembangan Lukas Enembe.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya