Ahli ITE dan Bahasa Jadi Saksi di Sidang Haris Azhar-Fatia Maulidiyanty Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 10 Juli 2023. Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
"Baik kita akan melanjutkan persidangan ini untuk pemeriksaan, penuntut umum apa agenda sidang kali ini? Pemeriksaan apa?" tanya Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023.
"Pada kesempatan hari ini kami memanggil dua ahli, pertama ahli bahasa dan kedua ahli ITE," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Baik dua ahli ya, dari ahli bahasa dan ahli ITE. Kami persilakan saudara (Haris dan Fatia) pindah di samping kanan penasihat umum. Kami persilakan JPU menghadirkan ahli," kata Hakim Cokorda.
"Baik untuk ahli saudara Asisda Wahyu Asri Putradi dan ahli Ronny mohon hadir ke ruang sidang," ucap Jaksa.
Setelahnya, kedua saksi ahli yakni ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Dr Ronny dan ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim ketua Cokorda lantas menanyakan perihal identitas dan pekerjaan dari kedua saksi ahli tersebut. Pertama, kepada saksi ahli ITE Ronny.
"Saudara yang bernama doktor Ronny?" tanya Hakim Cokorda.
"Saya majelis," kata saksi ahli Ronny.
"Pekerjaan saudara?" tanya Hakim Cokorda.
"Sebagai dosen di Universitas Hayam Wuruk Perbanas, di Surabaya," ucap ahli Ronny.
Sementara itu, Hakim Cokorda lanjut bertanya kepada saksi ahli bahasa bernama Asisda Wahyu Asri Putradi.
"Asisda Wahyu Asri Putradi?" tanya Hakim Cokorda.
"Benar pak," jawab ahli Asisda.
"Pekerjaan?" tanya Hakim Cokorda.
"Dosen," ucap ahli Asisda.
"Khususnya dosen bahasa dan sastra ya?" tanya Hakim Cokorda lagi.
"Iya pak, di Universitas Negeri Jakarta (UNJ)," terang ahli Asisda.
Kedua saksi ahli yakni Ronny dan Asisda Wahyu pun mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Sebelumnya, Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.