Kejaksaan Sita Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia Terkait Skandal Migor
- Dok Kejaksaan Agung
Jakarta – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kemudian lokasi ketiga adalah kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023. "Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ketut menerangkan, usai penggeledahan, dari kantor Musim Mas disita total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Penyidik juga menyita kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, yakni berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.
"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.
Pada kasus ini, diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.