34 Juta Data Paspor RI Bocor, DPR: Kominfo Tanggungjawab!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuat peraturan darurat sebelum Undang-undang Perlindungan Data Pribadi diberlakukan. Hal itu disampaikan sebab kebocoran data masih kerap terjadi. 

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Kali ini sebanyak 34 juta data paspor Indonesia dibobol dan  diperjualbelikan. Adapun data yang dibobol terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hingga pemutakhiran.

"Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur," kata Sukamta dalam keterangannya diterima, Sabtu, 8 Juli 2023.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta

Photo :
  • Istimewa

Menurut Politikus PKS itu, dengan peristiwa kebocoran data yang berulang, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Kominfo, akan terus berkurang. Bahkan tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang dilakukan.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta," kata Sukamta.

Selain itu, lanjut Sukamta, pembobolan data oleh Hacker Bjorka telah sering terjadi. Mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi 1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome.

Dengan adanya kasus-kasus tersebut, nama Kominfo serta negara Indonesia sudah tercoreng, karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Apalagi, tambah Sukamta, aturan yang dipergunakan oleh pemerintah saat ini masih ditemukan banyak celah.

"Karena itu, Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan pusat data atau data center imigrasi Indonesia ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kominfo. "Yang jelas data center imigrasi saat ini menggunakan PDN di Kementerian Kominfo," kata Silmy Karim

Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong menyebut pihaknya tengah menyelidiki informasi kebocoran data imigrasi seperti yang dibocorkan hacker Bjorka.

Menurutnya, ada perbedaan struktur data antara yang ada di Pusat Data Nasional (PDN) dengan dugaan data yang dibocorkan Bjorka. 

"Hasil sementara ada perbedaan struktur data antara yang ada di Pusat Data Nasional dengan yang beredar," ujarnya kepada VIVA Tekno, Rabu, 5 Juli 2023. 

Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dikatakan Usman Kansong, masih meneliti hal ini dan tengah melakukan penelusuran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya