Kejagung Tagih Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Terdakwa Korupsi BTS

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta – Kejaksaan Agung RI akan menagih Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan terkait pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Jaksa penyidik  bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi terkait pengembalian uang puluhan miliar itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," kata Ketut.

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Photo :
  • ANTARA
KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Ketut menyebut, pemanggilan Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.

"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," ujar Ketut.

Pengembalian Rp 27 Miliar Terkait Menpora Dito?

Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Irwan Hermawan selaku salah satu terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo mengatakan ada seseorang yang mengembalikan yang Rp27 miliar kepada pihaknya.

Uang puluhan miliar itu dikembalikan satu hari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin. Dito diperiksa usai diduga menerima aliran uang Rp27 miliar. 

Nama Dito pun disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (IH), yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, iya (uang Rp27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maqdir mengatakan uang tersebut diduga dikembalikan oleh pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada kliennya. Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara jelas siapa pihak yang mengembalikan uang itu. Maqdir hanya menyebut sosok yang mengembalikan uang itu merupakan pihak swasta.

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini. Yang mengembalikan uang bawa itu (uang) ke tempat kami itu pihak swasta," ungkapnya. 

Dikatakan Maqdir, uang senilai Rp27 miliar itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar. Uang itu pun, kata Maqdir akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Akan diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Sementara Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin, 3 Juli 2023, di luar kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Dito diperiksa dengan status sebagai saksi hari ini lantaran dirinya diduga menerima aliran dana Rp 27 Miliar. Nama Dito pun disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH).

"Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. jadi tolong dibedakan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung RI pada Senin 3 Juli 2023.

Kuntadi pun menjelaskan bahwa saat ini kasus BTS Kominfo sudah selesai secara tempus di Kejaksaan Agung.

"Dan selanjutnya, terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5," kata dia.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024