Dor Dor! Tragedi 1 Tahun Penembakan Berdarah di Rumah Dinas Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Tembakan begitu cepat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di rumah dinas nya di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.
Eksekutornya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Brigadir J langsung terkapar dan tak sadarkan diri. Peristiwa ini terjadi sehari setelah perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kasus ini mencuat di publik 3 hari setelah peristiwa itu terjadi atau tepatnya 11 Juni 2023. Mabes Polri kelimpungan ‘diteror’ awak media mengenai kejadian itu lantaran belum ada informasi apapun yang keluar dari institusi Polri.
Tak lama berselang, Polri akhirnya angkat suara. Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengungkapkan detik demi detik kejadian ini versi Ferdy Sambo. Saat itu, narasi yang disampaikan adalah tembak menembak antara ajudan. Isu yang dikeluarkan juga dugaan pelechan seksual.
Keluarga Brigadir J tak terima atas tuduhan anaknya melakukan pelecehan seks. Munculah pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak. Dia yang membela keluarga Yosua berhadapan dengan Polri.
Kamaruddin merasa janggal dengan sejumlah pernyataan Polri mengenai kasus Brigadir J ini. Kamaruddin akhirnya membuat laporan ke Polri atas dugaan pembunuhan berencana. Kasus ini sempat mandeg satu bulan.
Tak lama setelah itu, kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Sejak ditangani oleh Kabareskrim saat itu, Komjen Agus Andrianto, sejumlah isu mulai bermunculan. Dari diagram judi online, dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan seorang Polwan, Bunker di rumah Ferdy Sambo hingga munculnya diagram tambang ilegal.
Tak lama setelah itu, Polri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan peran pelaku utama. Bharada E sebagai penembak, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat Maruf juga tersangka dan terakhir Putri Candrawathi juga sebagai tersangka.
Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, sementara Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Rutan Bareskrim dan Putri di Rutan Kejaksaan.
Tak tanya itu, 90 lebih polisi ikut dijebloskan di patsus. Ada juga yang masuk ke pidana dengan tuduhan obstruction of justice. Setelah itu Polri melakukan sidang etik. Sambo terlebih dahulu yang disidang, dia diputus dipecat dengan tidak hormat. Beberapa polisi juga bernasib sama dengan Sambo. Meski dicepat, mereka melakukan banding lantaran tidak terlibat dalam kasus ini.
Sidang pidana pun berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun. Sementara Bharada E sang eksekutor hanya 1,5 tahun penjara. Dia mendapat hukuman paling ringan lantaran dianggap paling jujur dan tulus meminta maaf ke keluarga Yosua.
Saat ini, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan berupaya melakukan kasasi untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.