Wakapolri Komjen Agus Baru 3 Kali Lapor LHKPN, KPK Surati Kapolri

Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan anak buahnya Komjen Pol Agus Andrianto yang hanya melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tiga kali sejak menjadi anggota polisi.

Hari Ini Komisi III DPR Uji Kelayakan Calon Dewas KPK

Komjen Agus Andrianto diketahui baru dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun. Pelantikan digelar pada Senin, 3 Juli 2023.

Berdasarkan temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komjen Agus baru melaporkan LHKPN sebanyak tiga kali sejak menjadi polisi. 

Capim Agus: Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Saya tidak Fokus pada OTT

Pertama saat menjabat Kapolres Metro Tangerang pada 2008 dengan kekayaan Rp1,2 miliar. Kemudian, saat menjabat sebagai Kabag Resmob Bareskrim tahun 2011, Agus melaporkan harta kekayaan Rp2,7 miliar. Terakhir, tahun 2016 saat menjabat sebagai Kabag Pengendalian Operasi Sumatera Selatan dengan jumlah kekayaan sekitar Rp1,7 miliar. 

Pelaporan LHKPN itu terhenti saat Agus menjabat Direskrimum Polda Sumatera Utara pada 2009, Kapolda Sumatera Utara pada 2018, Kabaharkam Polri pada 2019 dan Kabareskrim Polri di tahun 2021. 

KPK Kalah di Praperadilan Sahbirin Noor, Nurul Ghufron: Kami Akan Proses Kembali

"Iyalah (bersurat ke Kapolri soal LHKPN Komjen Agus)," kata Alex kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.

"Kita sampaikan, kalau pejabat di instansi tersebut kalau ada yang LHKPN-nya belum lapor atau LHKPN kita nilai ada ketidakwajaran, kita akan sampaikan ke pimpinan tertinggi mereka, baik ke Polri maupun Kejaksaan Agung," sambungnya.

Tidak hanya itu, Alex juga mengatakan KPK juga akan bersurat ke Presiden RI Joko Widodo juga ada menterinya yang tidak kunjung melaporkan LHKPN.

"Pun, intinya lembaga kita akan bersurat ke presiden. Kita akan beritahukan misalnya kalau menyangkut menteri, enggak lapor-lapor ya kita sampaikan ke presiden, menteri ini enggak lapor (LHKPN)," tutur Alex.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga janggal. 

Berdasarkan temuan YLBHI dan ICW, Agus diduga hanya melaporkan LHKPN sebanyak tiga kali sejak dirinya menjadi anggota Polri. Temuan ini diunggah melalui akun instagram @sahabaticw dan @yayasanlbhindonesia.

"Harta kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto patut mendapatkan sorotan. Sebab, istrinya kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta hingga liburan ke luar negeri. Padahal dalam laporan hartanya, kekayaan Agus Andrianto tahun 2016 mencapai Rp1,7 miliar," bunyi keterangan dari unggahan di dua akun itu, dikutip VIVA, Senin, 22 Mei 2023. 

Dalam temuan itu, Agus Andrianto hanya melaporkan LHKPN tiga kali tepatnya saat menjabat Kapolres Metro Tangerang pada 2008 dengan kekayaan Rp1,2 miliar. 

Kemudian, saat menjabat sebagai Kabag Resmob Bareskrim tahun 2011, Agus melaporkan harta kekayaan Rp2,7 miliar. Terakhir, tahun 2016 saat menjabat sebagai Kabag Pengendalian Operasi Sumatera Selatan dengan jumlah kekayaan sekitar Rp1,7 miliar.

Pelaporan LHKPN itu terhenti saat Agus menjabat Direskrimum Polda Sumatera Utara pada 2009, Kapolda Sumatera Utara pada 2018, Kabaharkam Polri pada 2019 dan Kabareskrim Polri di tahun 2021.

"Meski telah menjabat sebagai petinggi Polri sejak 2008, Agus Andrianto hanya tiga kali melaporkan LHKPN. Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, diatur setiap pejabat tinggi Polri wajib melaporkan LHKPN ke KPK," tuturnya.

Atas hal tersebut, ICW dan YLBHI menduga jenderal bintang tiga itu sedang menyembunyikan kekayaan dan sumber penghasilannya. Terlebih, sosok Agus sempat disorot karena diduga menerima aliran uang dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menjerat Ismail Bolong. 

"Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong. Tak hanya Agus, istrinya juga disebut sebagai salah satu pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara," jelas keterangan yang disampaikan ICW dan YLBHI. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya