KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Buntut Gratifikasi dan TPPU
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
Berdasarkan pantauan VIVA, Andhi Pramono terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya nampak diborgol. Ia berjalan didampingi sejumlah penyidik menuju tempat konferensi pers.Â
Andhi Pramono langsung ditahan selama 20 hari setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kedua selama kurang lebih 6 jam.Â
"Tim penyidik menahan tersangka yang dimaksud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini 7 Juli 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 7 Juli 2023.Â
Sebelumnya diberitakan, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 7 Juli 2023. Dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
"Benar hari ini, pihak (Andhi) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.Â
Andhi mendatangi KPK dengan menggunakan pakaian batik berwarna cokelat dibalut jaket berwarna hitam dan topi yang senada. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.10 WIB.
Saat ditanya, apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan buntut kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Ali Fikri hanya memberikan sinyal berupa emoticon jempol.Â
KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU
Mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terus melakukan penelusuran dari kasus yang menjerat Andhi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.
Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus baru dari Andhi Pramono itu dilakukan setelah melakukan penyidikan lebih jauh. Walhasil, penyidik KPK berhasil menemukan dugaan indikasi penyamaran harta kekayaan.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.
Hingga kini Andhi Pramono juga tak kunjung ditahan oleh lembaga antirasuah itu. Padahal dia juga sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.