Polri Bicara Nasib AKBP Tri Suhartanto Jika Ada Pidana di Dalam Dugaan Transaksi Janggal
- dok Polri
Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan, Polri tidak akan segan mengusut dugaan transaksi janggal AKBP Tri Suhartanto, mantan Penyidik KPK hingga Rp300 miliar secara pidana jika memang ditemukan unsur-unsurnya. Menurut dia, saat ini proses kode etik sedang diproses oleh Divisi Propam Polri sehingga menunggu hasilnya dulu.
“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyakut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Shandi di Mabes Polri pada Jumat, 7 Juli 2023.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan bahwa terkait anggotanya AKBP Tri akan diproses Propam Polri daan saat ini lagi dilakukan klarifikasi. Karena, kata dia, keterlibatannya anggota yang dijadikan isu sentralnya, maka Kapolri sudah menyampaikan Propam akan menindaklanjuti hal tersebut.\
“Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lagi lagi kembali mengungkap adanya dugaan transaksi janggal yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK. Dugaan transaksi janggal yang dikatakannya itu bahkan memiliki nominal yang terbilang cukup besar.
"Laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada yang katakan hampir Rp 1 triliun," ujar Novel Baswedan di podcast Youtube bertajuk Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK yang dikutip Senin, 3 Juli 2023.
Bahkan, Novel pun yakin bahwa transaksi janggal yang melibatkan mantan pegawai KPK itu tidak hanya melibatkan satu orang. Ia menduga bahwa ada pihak lain yang ikut serta dalam transaksi janggal tersebut.
Novel pun menegaskan bahwa saat itu seharusnya mantan pegawai yang diduga terlibat transaksi janggal didalami lebih lanjut.
"Tapi itu enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas KPK), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," kata dia.
Kemudian dalam waktu yang bersamaan, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dugaan transaksi janggal itu merupakan kategori big fish. Pun, dia menyayangkan tak di dalami lebih jauh atas dugaan transaksi janggal itu.
"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi sekarang KPK tidak aman," kata Bambang.