KPK Periksa Istri Andhi Pramono terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai
- KPK.go.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin selaku istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 7 Juli 2023.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin. Saat ini saksi telah hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 7 Juli 2023.Â
Ali mengatakan, Nurlina diperiksa penyidik terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. "Terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai," katanya.Â
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 7 Juli 2023. Dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
"Benar hari ini, pihak (Andhi) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.Â
Andhi mendatangi KPK dengan menggunakan pakaian batik berwarna cokelat dibalut jaket berwarna hitam dan topi yang senada. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.10 WIB.
Tak ada satu kata pun yang diucapkan Andhi Pramono setibanya di KPK meskipun dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Andhi langsung mengisi buku tamu dan naik tangga ke lantai dua tempat ruang pemeriksaan berada.Â
Saat ditanya, apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan buntut kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Ali Fikri hanya memberikan sinyal berupa emoticon jempol.Â
KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU
Mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terus melakukan penelusuran dari kasus yang menjerat Andhi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.
Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus baru dari Andhi Pramono itu dilakukan setelah melakukan penyidikan lebih jauh. Penyidik KPK berhasil menemukan dugaan indikasi penyamaran harta kekayaan.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.