Brigjen Endar Priantoro Balik Tugas di KPK, Polri: Jangan Dibentur-benturkan

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • dok Polri

JakartaKepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta kembalinya Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibentur-benturkan lagi antarlembaga penegak hukum.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan kembalinya Brigjen Endar ditugaskan di KPK merupakan hal yang wajar. Makanya, ia berharap tidak perlu dibesar-besarkan lagi soal ditugaskan kembali Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Mudah-mudahan ini tidak menjadi isu yang dikembangkan, sehingga semuanya bisa bekerja,” kata Shandi di Mabes Polri pada Jumat, 7 Juli 2023.

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Brigjen Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA

Karena, kata dia, apabila aparat penegak hukum baik KPK, Polri dan Kejaksaan Agung dibentur-benturkan atau dijadikan persoalan sehingga membuat pekerjaan tidak maksimal. Akhirnya, lanjut dia, para koruptor akan senang melihat hal tersebut.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

“Kalau KPK, kepolisian, kejaksaan dibentur-benturkan akhirnya pekerjaan tidak maksimal, yang senang malah koruptor nantinya,” ujarnya.

Sebaiknya, Shandi mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

“Maka kita support KPK, kita support Kepolisian, kita support Kejaksan untuk bisa bekerja optimal. Sehingga, bisa kita penuhi target dari Presiden mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Brigjen Endar.

Sebelumnya, Brigjen Endar diketahui sempat terlibat polemik usai dicopot dari jabatannya. Ia bahkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI terkait pencopotannya itu.

"Betul (kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan)," kata Brigjen Endar saat dikonfirmasi, pada Rabu, 5 Juli 2023. 

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, pada Senin, 17 April 2023.

Laporan tersebut terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar ditemui wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta. 

Dia mengatakan, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK. 

Menurut dia, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Brigjen Endar Priantoro memenuhi panggilan KPK soal klarifikasi harta kekayaan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Endar menyebut ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. 

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ujarnya.

Dalam laporannya, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya. 

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," kata Endar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya