Alumni Yakin Panji Gumilang Dapat Selesaikan Polemik di Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sejumlah alumni Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun buka suara terkait dengan polemik yang terjadi dan menyeret sang pimpinan, Panji Gumilang. Para alumni ini yakin Panji Gumilang dapat menyelesaikan polemik tersebut.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Keyakinan itu disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan alumni ponpes Al Zaytun melalui akun YouTube Al Zaytun Official. Perwakilan alumni itu menyampaikan pihaknya merupakan alumnus dari angkatan pertama sampai angkatan 19. Mereka disebutnya tergabung dalam satu wadah ikatan alumni Al Zaytun.

“Menyampaikan ungkapan bahwa apa yang terjadi, hingar-bingar terhadap almamater kami. Kami yakin ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan, tentunya ini semua dapat dipertanggungjawabkan oleh pendiri, pembimbing, orang tua kita bersama yaitu yang amat terhormat syeh profesor doktor Panji Gumilang," kata salah satu perwakilan alumni, dikutip pada Jumat, 7 Juli 2023.

Ada 5 Calon Ketum Iluni FHUI, Rahmat: Ini Bukan Kompetisi tapi Pengabdian

Salah seorang perwakilan alumni lainnya bahkan mengajak agar seluruh alumni ponpes Al Zaytun untuk menyatukan pandangan agar pendidikan yang berjalan di pondok pesantren itu bisa berjalan dengan baik.

Diduga Promosikan Judi Online, Denny Cagur Ngaku Sudah Dipanggil Bareskrim

"Mari satukan pandangan untuk menjaga institusi pendidikan kita berjalan dengan baik. Kami yakin bahwa pendidikan di Al Zaytun akan terus berjalan," ujarnya.

"Tidak ada siapapun yang bisa menghentikan karena ini adalah wujud pendidikan Indonesia," ujar salah satu perwakilan.

Salah satu perwakilan itu melanjutkan, jika ada alumni yang membicarakan pengambilalihan Ponpes Al Zaytun maka diduga dia telah terprovokasi.

"Bila ada di antara kita alumni yang membicarakan mengambilalihan Al Zaytun oleh siapapun, itu bukan alumni, atau bisa dijadikan atau bisa jadi alumni itu sudah terprovokasi oleh pihak yang menginginkan tadi. Maka seluruh sahabat alumni mari kita satukan pandangan untuk membela almamater kita," tutur salah satu perwakilan alumni tersebut.

Aksi Demo Tuntut Penutupan Al-Zaytun

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perkara Al Zaytun, Bareskrim Polri resmi menaikan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinannya, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ujarnya.

Panji Gumilang diperiksa hampir selama 10 jam. Brigjen Djuhandhani menyebut Panji dicecar pertanyaan penyidik dengan 26 pertanyaan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," ujar Djuhandhani.

Adapun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka  melaporkan Panji ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya