Jaksa Panggil Maqdir Ismail soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaTim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Maqdir Ismail, selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan Maqdir diperiksa terkait pernyataannya bahwa ada pihak swasta yang diduga mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 7 Juli 2023.

Maqdir Ismail.

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Oleh karena itu Ketut mengatakan Tim Penyidik meminta kepada Maqdir untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai SAKSI oleh Tim Penyidik, pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS,” jelas dia.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
ARMY Segera Merapat, Ada Merchandise Eksklusif BTS di Jakarta

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selanjutnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; serta Direktur PT. BUP, Muhammad Yusrizki.

Kejagung Pindahkan Penahanan Tersangka Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta
Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Harvey Moeis turut menjelaskan bahwa dirinya bingung sampai sekarang terkait dengan dakwaan yang menyebut Harvey menjadi salah satu terdakwa kasus timah.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024