Jaksa Panggil Maqdir Ismail soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Maqdir Ismail, selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan Maqdir diperiksa terkait pernyataannya bahwa ada pihak swasta yang diduga mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 7 Juli 2023.
Oleh karena itu Ketut mengatakan Tim Penyidik meminta kepada Maqdir untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana.
“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai SAKSI oleh Tim Penyidik, pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selanjutnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; serta Direktur PT. BUP, Muhammad Yusrizki.