Gara-gara Cincin Kawin, Menantu di Jombang Laporkan Mertua ke Polisi
- VIVA/Uki Rama
Jombang – Gara-gara hal sepele, Yeni Sulistyowati (78 tahun) warga jalan KH Wakhid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi oleh Diana Suwito (46 tahun).
Uniknya, Yeni merupakan ibu kandung dari Subroto Adi Wijaya (almarhum) yang merupakan suami dari Diana Suwito, warga Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, Andri Rohmad, mengatakan sebelum persoalan menantu dan mertua ini masuk ke ranah hukum. Pihaknya menjelaskan secara gamblang duduk persoalannya.
Dimana, pada 6 tahun silam, kliennya menikah dengan mendiang suaminya. Dalam pernikahan tersebut, kliennya memberikan kewenangan kepada mendiang suaminya untuk mengelola usaha yang dirintis Diana sejak sebelum menikah.
"Kebetulan Bu Diana mempunyai beberapa usaha di Surabaya. Sebagai istri dia (Diana) memberikan kesempatan kepada suaminya untuk ikut menangani usahanya, termasuk masalah keuangan," ujar Andri, Kamis 6 Juli 2023.
Tak hanya terlibat dalam usaha milik istrinya. Andri menyebut mendiang suami kliennya juga memiliki sejumlah rekening usaha yang diatasnamakannya. Usaha ini dibangun sejak kliennya belum menikah hingga akhirnya dimandatkan ke mendiang suaminya.
Selang beberapa tahun, Andri mengaku suami kliennya jatuh sakit dan dilarikan ke Solo. Hingga akhirnya, suami kliennya kondisi kesehatannya membaik.Â
Pada saat kesehatannya membaik, suami kliennya dijemput keluarganya untuk pulang ke Jombang. Setelah di rumahnya yang ada di jalan KH Wakhid Hasyim suami kliennya jatuh sakit kembali dan dirawat di RSI Jombang.
"Dijemput keluarganya pulang ke rumah orangtuanya. Dan tanggal 27 November 2022 sakit, dimasukkan ke RSI. Tanpa memberi tahu istri almarhum yakni Bu Diana. Dan pada tanggal 2 Desember 2022 suaminya Bu Diana meninggal dunia di RSI Jombang," tuturnya.
Pada saat mendiang Subroto sakit, Andri menyebut kliennya tidak diberikan akses oleh pihak rumah sakit untuk melihat rekam medis suaminya. Hal ini dikarenakan adanya permintaan dari saudara ipar dari kliennya. Andri pun mengaku tengah melayangkan surat Somasi pada pihak rumah sakit di Jombang.
"Setelah kami somasi akhirnya rumah sakit berkenan memberikan rekam medis. Dan pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa tidak boleh memberikan rekam medis pada kliennya karena permintaan dari keluarga almarhum yang berinisial SO," ujarnya.
Ironisnya, Andri mengaku bahwa kliennya dianggap bukanlah istri sah dari almarhum Subroto.
"Sampai klien saya ini mengejar dokter yang menangani almarhum suaminya, klien kami tidak diberikan akses. Dokter malah menghindar," katanya.
Setelah suami dari kliennya meninggal dunia permasalahan antar ibu Diana dan mertuanya semakin meruncing. Hingga akhirnya berujung ke pelaporan ke Polisi.
"Jadi setelah suami klien kami meninggal muncullah beberapa fitnah yang berkembang. Dimana klien kami dianggap sebagai penyebab matinya almarhum Subroto. Tepatnya almarhum ini meninggal karena akibat perlakuan dari si istri," tuturnya.
Lebih lanjut Andri menyebut bahwa fitnah terhadap kliennya menyebar luas ke komunitas warga Tionghoa. Dan menjadi konsumsi publik. Bukan hanya berhenti di situ, dampak fitnah ini, juga berdampak pada proses pemakaman suami kliennya.
"Fitnah ini berdampak pada keluarga besar klien kami. Tepatnya keluarga besar menjadi terganggu dengan fitnah itu. Dengan sengaja nama Bu Diana ini dihapus dari batu nisan almarhum. Dan termasuk juga dana sumbangan pemakaman," ujarnya.
Usai mendiang suaminya dimakamkan, Andri menyebut kliennya ingin meminta KTP, handphone dan beberapa barang berharga yang dibawa suaminya, ke mertuanya. Adapun tujuan meminta KTP almarhum suaminya karena data perbankan usaha milik kliennya diatasnamakan sang suami.
"Setelah pemakaman KTP, sudah berusaha diminta oleh Bu Diana ke pihak keluarga, secara baik-baik. Dan ini sebelum kita laporkan. Data perbankan ini semuanya atas nama sang suami Bu Diana. Untuk kepentingan mengurus surat keterangan kematian, dan bukti waris. Baru bisa dialihkan atas nama Bu Diana," ujarnya.
Setelah diminta baik-baik, Andri mengaku kliennya tidak mendapatkan barang tersebut. Hingga akhirnya pihak kliennya melayangkan dua kali surat somasi ke mertuanya.
"Akhirnya kami melakukan somasi dua kali. Untuk meminta identitas tersebut (KTP Subroto), cincin perkawinan, dan HP. Yang kita somasi atas nama Yeni Sulistyowati, selaku mertua," katanya.
Ia menegaskan dasar pelaporan persoalan menantu dan mertua ini adalah surat somasi yang dilayangkan dua kali, tapi diabaikan. Mereka juga melaporkan soal penggelapan di Polsek Jombang.Â
"Maka kita melangkah ke pelaporan ke Polsek kota. Dan sampai hari ini sudah ditangani. Semua saksi diperiksa, maupun terlapor tadi juga diperiksa. Tindak pidana penggelapan yang kita laporkan. Yakni penggelapan terhadap cincin tiga biji, yang nilai kerugiannya kurang lebih Rp105 juta Termasuk KTP dan HP," ujar Andri.
Ketika ditanya barang bukti yang diajukan atas laporan tersebut apa saja. Ia mengaku ada beberapa barang bukti. Salah satunya adalah surat pembelian cincin permata berlian seharga Rp 98 juta.Â
"Yang tadi diserahkan ke Polisi surat pembelian cincin permata berlian atas nama keluarga saya. Selain itu surat waris yang menyatakan Bu Diana ini sebagai pewaris tunggal," katanya.
Sementara itu, Yeni Sulistyowati mertua Diana Suwito saat dikonfirmasi terkait pelaporan polisi yang dilakukan oleh menantunya. Pihaknya enggan memberikan tanggapan. "Apa pak. Gak mau saya," kata Yeni singkat, di depan Polsek Jombang.
Terpisah, Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan bahwa laporan dari Diana Suwito, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian pemeriksaan. Polisi sudah memeriksa 7 orang semuanya masih berstatus keluarga.
Hasil pemeriksaan awal cincin kawin dan barang berharga lainnya masih ada di terlapor (Yeni Sulistyowati).
"Laporan tersebut kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang terduga. Dan kita sudah memeriksa 7 orang. Dari keluarga ada, masih ada ikatan keluarga semua. Hasil pemeriksaan dari terlapor, bahwa barang-barang itu masih ada di pihak terlapor. Cincin ada 3 yakni cincin kawin, sama cincin hadiah dari pihak keluarga pelapor," tuturnya.
Soesilo mengaku tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor ini adalah tindak pidana penggelapan.
"Pelapor melaporkan bahwa barang-barang milik almarhum suaminya diminta oleh pelapor namun tidak diberikan oleh terlapor. Karena mertua ini menerima barang dari almarhum langsung. Pasalnya pasal penggelapan," kata Soesilo.
Â