Polisi Buka Peluang Dalami Dugaan Ponpes Al Zaytun dengan NII

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri buka peluang mendalami dugaan keterkaitan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII).

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan apabila dalam penyidikan didapati ada keterkaitan antara Ponpes Al Zaytun dengan NII, pihaknya tentu akan menindaklanjutinya.

“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindak lanjuti,” ujar dia kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Djuhandani menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor). Lantas kini mereka tengah menunggu hasilnya. Adapun hari ini empat mantan pengurus Ponpes Al Zaytun diperiksa menyangkut kasus penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)
Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

"Tentu saja itu hasil labfor menjadi bahan-baham proses penyidikan kita," ujar dia.

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Kompol Syarifah Chaira Sukma, seorang polwan yang dikenal karena pengungkapan kasus-kasus besar, kini menduduki jabatan baru sebagai Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024