Ini Pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa dan AKBP Dody

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pahpahan membeberkan alasan soal Teddy Minahasa yang tetap dijatuhkan vonis seumur hidup oleh majelis hakim.

Polda Sumut dalam Sepekan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 73,93 Kg dan 143 Ribu Butir Ekstasi

Menurut Binsar, dalam memori banding Teddy Minahasa tidak ada bukti terkait jejak digital chat di aplikasi WhatsApp (WA). Selain itu, jejak digital forensik yang memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti 5 kg sabu dengan tawas dan menyerahkan kepada Linda Pudjiastuti juga tidak ada.

"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy, misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WA dan tidak diikuti dengan digital forensik," kata Binsar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Oleh sebab itu, memori banding tersebut dinyatakan gugur karena Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda agar terseret dalam kasus peredaran narkoba. "Akan tetapi, persoalannya itu adalah ada perbedaan pengakuan terdakwa Teddy, bahwa dia hanya ingin menjebak atas nama Linda. Sehingga, akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan tidak adanya digital forensik menjadi gugur," kata dia.

Nyanyikan Indonesia Raya dengan Tangan di Dada, Mary Jane Haru dan Sedih Tinggalkan RI

Atas pertimbangan majelis hakim, kata dia, saat mengkaji memori banding terdakwa Teddy yang disusun penasihat hukumnya maupun penuntut umum.

Adapun AKBP Dody Prawiranegara juga tetap dihukum 17 tahun bui di kasus peredaran narkoba lantaran dalam memori banding Dody menjadi salah satu pelaku meski diperalat oleh Teddy.

"Kalau atas nama Dody sebetulnya tidak terlalu ada polemik dalam hal memori banding. Akan tetapi, Dody yang merasa diperalat tidak bisa diterima majelis hakim tingkat banding karena pelaku dan alat berbeda," ujarnya.

Pada akhirnya, lanjut Binsar, majelis hakim PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap AKBP Dody.
 
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikuatkan, artinya apa yang diputuskan baik terhadap terdakwa Teddy Minahasa maupun terdakwa Dody tetap," ujarnya.

.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya