Respons KPK Disebut Bohong oleh Novel Baswedan soal Polemik Brigjen Endar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Mantan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan sempat menyebut ada kebohongan terkait dengan polemik Brigjen Endar Priantoro yang kini sudah kembali menjadi bagian dari lembaga antirasuah. KPK pun turut merespons pernyataan Novel.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa setiap ucapan harus didasari oleh fakta dan data tidak mendasar pada asumsi.

"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," kata Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis 6 Juli 2023.

Deretan Fakta Menarik Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina, Skuad Garuda Punya Peluang Menang

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Ali pun menyinggung terkait dengan posisi Novel Baswedan saat ini, yang mana Novel merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Maka dari itu, Ali meminta agar berkomentar dengan fakta dan data.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Dimana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," ucap dia.

Ali menyebutkan bahwa pengembalian Brigjen Endar ke lembaga antirasuah itu karena telah mempertimbangkan sejumlah mekanisme hingga menimbulkan sebuah keputusan.

"Kalau soal banding adminsitratif oleh ASN, sepemahaman kami ada aturannya yaitu PP 79 tahun 2021 tentang upaya adminisitratif dan badan pertimbangan ASN. PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5 tahun 2014 tentang ASN dan disebutkan jelas apa itu banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan prosesnya seperti apa," ucap Ali.

"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," sambungnya.

Bahkan, kata Ali, pembatalan Surat Keterangan (SK) soal pemberhentian Brigjen Endar itu dilakukan sebelum banding administratif diterima.

"Namun kebijakan yang diambil Kemenpan-RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan turut buka suara terjait dengan kembalinya Brigadir Jenderal Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Novel menyebutkan bahwa ada kebohongan belaka yang dilakukan KPK terkait dengan polemik Brigjen Endar.

Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan di akun sosial media twitter pribadinya yakni @nazaqistsha.

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Ia menyebutkan kebohongan belaka yang dilakukan lembaga antirasuah itu melalui keterangan dari Brigjen Endar. Dimana Endar menyatakan bahwa kembalinya ke KPK itu lantaran banding administrasi diterima oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden.Artinya Keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," ucap Novel dalam unggahan akun twitter pribadinya dikutip Kamis 6 Juli 2023.

Novel pun meminta KPK untuk menyudahi kebohongan belakanya yang kian menjadi sorotan. "Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau memanipulasi fakta. Apa nggak malu?," tutur Novel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya