AKBP Dody Prawiranegara Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Terdakwa peredaran narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tetap dihukum 17 tahun penjara. 

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding pada Kamis, 6 Juli 2023. Pada pembacaan putusan, Pengadilan Tinggi DKI memutuskan untuk menguatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Dody Prawiranegara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 10 Mei 2023 Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimintakan banding tersebut," ujar Majelis hakim Mohammad Lutfi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

Majelis hakim menyebut Dody dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Hakim.

Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya