Polisi Juga Terapkan Pasal Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoax terhadap Panji Gumilang
- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
Jakarta -- Pasal tambahan diterapkan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Dia bukan hanya dijerat dengan pasal penistaan agama, tapi juga pasal soal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
Menurut dia, hal ini berdasarkan hasil gelar perkara tambahan. Hal itu dilakukan pada Rabu, 5 Juli 2023. Gelar pekara pertama dilaksanakan setelah polisi memeriksa Panji, Senin, 3 Juli 2023 lalu. Dari hasil gelar perkara status kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.