Kembali ke KPK, Brigjen Endar Belum Tentukan Nasib Laporan di Polda Metro dan Ombudsman
- istimewa/Edwin Firdaus
Jakarta – Brigadir Jenderal Endar Priantoro saat ini sudah kembali menjadi bagian dari lembaga antirasuah. Dia sempat menjadi polemik lantaran pemberhetiannya disebut dilakukan sepihak oleh pimpinan KPK.
Maka dari itu, Brigjen Endar sempat melaporkan pimpinan KPK ke sejumlah lembaga penegak hukum terkait dengan pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan KPK. Salah satunya laporan maladminitrasi di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Endar belum menentukan bagaimana nasib laporannya kedepan usai dirinya kembali ditarik ke KPK.
"Itu nanti permasalahan yang lain ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini," ujar Endar Priantoro kepada wartawan dikutip Kamis 6 Juli 2023.
Tak hanya itu, Endar Priantoro juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman RI. Laporan itupun berupa maladministrasi terhadap pemberhentiannya dari KPK. Dia masih enggan bicara banyak terkait hal itu.
"Sementara kan masih berjalan, sekarang masih berjalan di sana. Nanti saya akan pikirkan dengan teman-teman tim hukum saya," kata dia.
Brigjen Endar Lapor Firli Bahuri Cs ke Polda MetroÂ
Brigadir Jenderal Endar Priantoro secara resmi pun sudah melaporkan terkait pencopotannya dari lembaga antirasuah ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan itu sudah diterima dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapornya adalah Sekjen KPK, Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Laporan itu dilayangkan Endar lewat kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana.
Laporan ke Ombudsman RI
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, Senin, 17 April 2023.
Laporan tersebut terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Â
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar ditemui wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta.Â