Kembali ke KPK, Begini Perasaan Brigjen Endar

Brigjen Pol. Endar Priantoro
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Brigjen Endar Priantoro akhirnya kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, setelah sebelumnya diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pencopotan Brigjen Endar pun sempat menjadi polemik di kalangan internal lembaga antirasuah tersebut.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

Brigjen Endar sendiri mengaku awalnya ia hanya berniat untuk menguji Surat Keputusan (SK) pencopotan dirinya oleh pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

"Tentunya dari awal saya sebenarnya mau menguji SK itu. Betul atau tidak dan akhirnya rekan-rekan sudah melihat bahwa saya sudah ada SK yang baru seperti ini," kata Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Juli 2023.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Saat ditanya bagaimana perasaannya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut, Brigjen Endar merespons singkat. Ia mengatakan bahagia atau tidaknya itu relatif.

"Alhamdulilah kalau masalah bahagia atau tidak, kan relatif," ucapnya.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Lebih lanjut, Brigjen Endar memastikan dirinya akan kembali bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai Direktur Penyelidikan. Ia berterima kasih kepada seluruh penyelidik KPK yang masih mendukung dan menerima dia kembali ke lembaga antirasuah tersebut.

"Karena teman-teman masih mendukung saya, menerima saya, ya Insyaallah saya akan bekerja sama lagi dengan teman-teman," tutur Endar. 

Sebelumnya diberitakan, Brigjen Endar Priantoro mengatakan bahwa dirinya bisa kembali ke lembaga antirasuah karena adanya peran atau campur tangan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyebutkan bahwa surat administratif yang diajukan ke Presiden RI soal pemberhentiannya secara tidak hormat itu diterima.

"Ya karena di sk itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden," kata Endar Priantoro kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Rabu 5 Juli 2023.

Ia menjelaskan bahwa setelah surat banding administratif miliknya diterima oleh Presiden RI Jokowi, maka dari itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan pembatalan SK terhadap dirinya.

Brigjen Endar pun turut mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI Jokowi, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Brigadir Jenderal Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 5 Juli 2023.

Ali pun menjelaskan alasan Lembaga Antirasuah akhirnya menarik kembali Brigjen Endar itu. Ia menyebut kembalinya Brigjen Endar lantaran demi menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya