Achmad Marzuki Kembali Jabat Pj Gubernur Aceh, Dikritik DPRA Tukang Bikin Gaduh
- Dok Kemendagri - Dani Randi
Aceh – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang jabatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Achmad Marzuki akan memimpin Aceh kembali selama 1 tahun ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan membenarkan hal tersebut. Kata dia, penyerahan SK itu digelar pada Rabu, 5 Juli 2023.
"Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan," kata Benni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Keppres tersebut, kata dia diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro di Kantor Kemendagri. "Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro," katanya.
Tak Diusulkan DPR Aceh
Diketahui, nama Achmad Marzuki tidak ada dalam surat usulan DPR Aceh. Saat itu, lembaga legislatif tersebut hanya mengusulkan calon tunggal Pj Gubernur yaitu Sekda Aceh, Bustami.
Namun dalam perjalanannya, Kemendagri justru mengusulkan tiga nama ke Presiden yaitu Achmad Marzuki, Bustami dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.
Alasan DPR Aceh sebelumnya tidak mengusul lagi Achmad Marzuki lantaran banyak program yang tidak mencapai target. Misalnya terkait pertumbuhan ekonomi Aceh yang jauh dibawah target RPJM-A, dimana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.
Kemudian Achmad Marzuki jarang menghadiri rapat paripurna di DPR Aceh. Terhitung selama menjabat, hanya 7 kali datang ke gedung DPR Aceh dari 30 kali rapat paripurna.
Alasan lainnya, menurut DPR Aceh yaitu Achmad Marzuki sulit berkomunikasi serta tidak menghargai kekhususan Aceh dan sering membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan, seperti kasus pemberian izin tambang hingga soal rekrutmen Kepala Bank Aceh Syariah.