Brigjen Endar Priantoro Akui Bisa Comeback ke KPK karena Cawe-cawe Jokowi
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengatakan bahwa dirinya bisa kembali ke lembaga antirasuah karena adanya peran atau campur tangan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebutkan bahwa surat administratif yang diajukannya ke Presiden RI soal pemberhentiannya secara tidak hormat itu diterima.
"Ya karena di SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden," kata Endar Priantoro kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 Juli 2023.
Endar menjelaskan bahwa setelah surat banding administratif miliknya diterima oleh Presiden RI Jokowi, maka dari itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan pembatalan SK terhadap dirinya.
"Jadi dasar dari surat Menpan RB itu pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan pembatalan SK yang lama sehingga saya kembali ke sini sebagai Dirlidik," ucap Endar.
Brigjen Endar pun turut mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI Jokowi, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden kepada Pak Menpan RB kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk diproses itu dan Menpan RB merekomendasikan saya kembali ke sini," tuturnya.
KPK Ungkap Alasan Brigjen Endar Comeback
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan alasan terkait dengan pulangnya Brigadir Jenderal Endar Priantoro ke Direktur Penyelidikan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri turut membenarkan pulangnya kembali Brigjen Endar ke Lembaga Antirasuah. Endar sudah kembali ke KPK mulai tanggal 27 Juni 2023 kemarin.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 5 Juli 2023.
Ali pun menjelaskan alasan Lembaga Antirasuah akhirnya menarik kembali Brigjen Endar itu. Ia menyebut kembalinya Brigjen Endar lantaran demi menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum pemberantsan korupsi.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali.