Sidang Banding Digelar Hari Ini, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati

Sidang Vonis Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sidang putusan banding atas terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari ini, Kamis 6 Juli 2023.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa diketahui vonis seumur hidup penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea yakin bahwa putusan sidang banding yaitu Teddy Minahasa lolos hukuman mati.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

"Saya optimis tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan untuk itu. Harapan saya harusnya bebas, karena dalam teori hukum apabila terjadi pelanggaran hukum acara, maka terdakwa harus bebas terlepas dari apakah cukup bukti atau apakah keyakinan hakim," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juli 2023.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Pj Gubernur hingga Petinggi TNI/Polri Tinjau Kesiapan TPS Pilgub Jakarta

Hotman yakin bahwa Teddy Minahasa bebas dari segala hukuman lantaran selama dalam karier kepolisiannya, Teddy telah menorehkan sejumlah prestasi.

"Ngapain (dihukum) seumur hidup sementara dia tanda jasa dari presiden ada 24," ujarnya.

Hotman mengatakan bahwa tidak ada bukti Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan narkoba.

"Kalau menurut teori kalau hukum acara dilanggar, maka terdakwa harus dibebaskan terlepas dari cukup tidaknya bukti terlepas dari keyakinan hakim. Saksi penting tidak diperiksa yaitu semua saksi semua pejabat yang hadir pada saat pemusnahan narkoba tidak diperiksa jadi bagaimana bisa terjadi penggantian narkoba dengan tawas kalau saksi tidak pernah diperiksa waktu pemusnahan," ujarnya.

"Tidak ada bukti Teddy Minahasa terima uang hasil penjualan narkoba," tambahnya.

Dengan adanya banyak penghargaan Presiden terhadap Teddy Minahasa, Hotman yakin Pengadilan nantinya akan mengurangi hukuman terhadap Teddy dan membatalkan hukuman seumur hidup terhadap Teddy.

"Alternatif kedua kalau pun tidak bisa bebas alternatif kedua, karena saya sudah mengubah strategi pembelaan di pengadilan tinggi, alternatif kedua setidak-tidaknya saya optimis hukumannya dikurangi, karena saya sudah kasih puluhan yurisprudensi di mana orang diadili barang bukti narkoba sekitar 5 sampai 10 kg hanya divonis sekitar 15 tahunan," ujarnya.

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui dalam persidangan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara dengan dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, dengan modus menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ujat majelis hakim dalam proses sidang tingkat pertama,

Dalam kasus ini Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai divonis dalam persidangan tingkat pertama, Teddy kemudian mengajukan permohonan banding. Selain Teddy, terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, akan mengajukan banding.

Berikut daftar hukuman Irjen Teddy dan para terdakwa lainnya dalam kasus narkoba:

1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara
2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara
4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya