Bantu Pemerintah Daerah Penuhi SPM, Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim
Sumber :
  • Kemendikbudristek

VIVA – Pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia menjadi salah satu upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dan menjadi empat negara besar ekonomi dunia pada 2050. Namun, secara holistik, pemerintah daerah (pemda) masih memiliki tantangan dalam mengidentifikasi dan merefleksikan capaian kualitas pendidikan di daerah dan belum ada solusi pembenahan yang nyata. 

Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hari ini merilis Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 untuk membantu pemda mengevaluasi kualitas pendidikan di daerahnya secara detail, sehingga dapat membantu melakukan perencanaan berbasis data dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran murid. Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 merupakan pengembangan dari platform Rapor Pendidikan Daerah yang diluncurkan pada tahun lalu.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 ini secara jelas menunjukkan indikator utama yang digunakan untuk mengukur indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau skor capaian pendidikan. SPM Pendidikan ini dapat dijadikan sebagai acuan pemerintah daerah untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah. 

“Fitur-fiturnya telah dikembangkan dari versi sebelumnya untuk mempermudah pemda dalam melakukan perencanaan,” ujar Mendikbudristek saat peluncuran Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 secara virtual, pada Rabu (5/7/2023).

Mendikbudristek mengatakan Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 dilengkapi dengan Indeks SPM (skor capaian) dan pengembangan fitur lainnya, sehingga perencanaan berbasis data dapat dilakukan dan disesuaikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan serta penganggaran di setiap daerah. 

Di samping itu, Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 juga dilengkapi dengan pembaruan fitur yang menyajikan data secara lebih terpusat, memberi wawasan kondisi kualitas pendidikan satuan pendidikan dengan lebih mendalam, dan lebih terpadu dengan proses perencanaan daerah.

Adapun detail pembaruan fitur dalam platform Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 adalah warna indikator kondisi satuan pendidikan kini menjadi tiga warna saja. Warna merah untuk kondisi yang kurang, kuning untuk kondisi sedang, dan hijau untuk kondisi yang sudah baik.

Selain itu, terdapat halaman ringkasan yang berisikan informasi terkait kondisi pendidikan di daerah (provinsi/kabupaten/kota), satuan pendidikan mana yang sudah baik, yang perlu ditingkatkan, dan rekomendasi program/kegiatan. Pada Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 saat ini juga terdapat halaman akar masalah yang dilengkapi delta capaian dari tahun sebelumnya dan sebaran 10 satuan pendidikan teratas dan terbawah.

Sebut Kementeriannya Dipecah 3 di Era Prabowo, Nadiem Titip Program Merdeka Belajar Dilanjutkan

Pada halaman akar masalah, pemda dapat melihat indikator prioritas satuan pendidikan mana yang perlu dilakukan pembenahan. Sebaran akar masalah berdasarkan capaian per kabupaten/kota juga bisa dilihat.

Di samping itu, terdapat juga contoh pembenahan sebagai acuan untuk melakukan pembenahan. Di dalamnya terdapat beragam rekomendasi kegiatan apa yang tepat untuk pemenuhan SPM satuan pendidikan yang perlu dibenahi. “Hal ini membuat pemerintah daerah tidak perlu mengunduh rekomendasi PBD untuk melakukan pembenahan. Pemerintah daerah dapat melihat sebaran akar masalah berdasarkan capaian per kabupaten/kota,” tutur Mendikbudristek.

Demi Kemandirian Bangsa, Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik

Pengembangan ini, kata Mendikbudristek telah sejalan dengan peraturan yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar pendidikan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara.

“Besar harapan saya agar Bapak/Ibu semua dapat memanfaatkan platform Rapor Pendidikan Daerah untuk membantu perencanaan terkait advokasi satuan pendidikan di daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.

OJK Resmi Larang BPR Dimiliki Kepala Daerah, Ini Alasannya

Gotong Royong Antarlembaga Pemerintah

Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) untuk mengoptimalkan peran Rapor Pendidikan Daerah dalam pemenuhan SPM Pendidikan.

Mendikbudristek mengatakan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam mengakselerasi peningkatan kualitas sistem pendidikan di Indonesia menjadi kunci keberhasilan Merdeka Belajar.

“Saya menekankan pentingnya gotong royong dalam gerakan Merdeka Belajar,” tutur Menteri Nadiem.

Dalam hal ini, Kemendikbudristek mengupayakan gotong royong antarlembaga pemerintah untuk menjawab tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melihat capaian pendidikan daerah serta melakukan perencanaan yang sesuai kebutuhan untuk penerapan SPM Pendidikan. Salah satu solusinya melalui Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0. 

Sementara itu, Kemenko PMK mengarahkan kerja sama lintas sektor baik di pusat maupun di daerah dalam menindaklanjuti informasi capaian pendidikan. Kemudian, Kemendagri mengarahkan penerapan SPM sebagai kewajiban pemerintah daerah terkait pelayanan dasar. 

Kemenkeu mengupayakan indeks SPM pendidikan digunakan sebagai dasar dalam menyusun skema pendanaan dari pusat ke daerah melalui dana transfer ke daerah dan Kementerian PPN/Bappenas mengarahkan pemerintah daerah untuk menyelaraskan dokumen perencanaan daerah untuk mendukung penerapan SPM Pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya