Polisi Tilang Bersertifikat, Irjen Firman Curhat Keterbatasan Dana untuk Sertifikasi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, petugas polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa melakukan tilang di jalan raya adalah penyidik yang mempunyai sertifikasi sesuai arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi,” kata Firman di Gedung DPR RI pada Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut dia, tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang. Makanya, kata dia, anggota yang diberikan sertifikasi penilangan harus menjadi contoh untuk anggota lainnya yang malas-malasan.
“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur (pendidikan kejuruan), tidak kita kasih tilang. Biasanya mereka cuman mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia berharap anggaran untuk Korlantas Polri bisa ditambah guna menunjang sertifikasi petugas Polantas. Sebab, Firman menyebut Korlantas masih harus kerja keras untuk meningkatkan kemampuan latihan kompetensi yang bersertifikat.
“Kami masih kerja keras melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat, penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di Tanah Air,” jelas dia.
Kendalanya, kata dia, karena ini keterbatasan anggaran. Maka dari itu, ia berharap anggaran yang sudah ada dapat peningkatan kompetensi anggota Polantas. “Moga-moga dari anggaran-anggaran yang ada kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi,” pungkasnya.