Kembali ke KPK, Brigjen Endar Belum Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya

Brigjen Pol. Endar Priantoro
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK setelah dicopot Firli Bahuri. Menyusul kabar tersebut, banyak yang dibuat penasaran bagaimana kelanjutan dari laporannya di Polda Metro Jaya.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Diketahui beberapa waktu lalu Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya pada Selasa 11 April lalu.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Laporan tersebut dibuat usai pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Adapun laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Saat itu kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menilai Sekjen dan Karo SDM KPK telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Rakhmat mengungkapkan, dalam surat keputusan pemberhentian itu tidak disebut alasan kliennya dicopot dan dikembalikan ke Polri oleh Firli Cs.

"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK,” kata Rakhmat beberapa bulan lalu, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, terkait laporannya tersebut Rakhmat mengungkap hingga kini Endar masih belum mencabut laporannya.

"Sampai saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata dia kepada wartawan Rabu, 5 Juli 2023.

Saat disinggung apakah laporan tersebut bakal dicabut, Rakhmat mengatakan akan berdiskusi lebih dulu dengan Endar.

Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.

Photo :
  • istimewa/Edwin Firdaus

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri turut membenarkan kembalinya Brigjen Endar ke lembaga antirasuah.  "Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.

Ali pun menjelaskan alasan KPK akhirnya menarik kembali Brigjen Endar itu. Ia menyebutkan, kembalinya Brigjen Endar demi menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya