Menilik Lagi Pencopotan Brigjen Endar yang Kini Kembali Bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro
Sumber :
  • FB Endar Priantoro

Jakarta – Brigjen Pol Endar Priantoro dikabarkan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah sempat dicopot. Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Brigjen Endar sendiri pada baru-baru ini. 

Alasan Brigjen Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK pun diberikan oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa kembalinya Brigjen Endar adalah demi menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali yang dikutip dari VIVA pada Rabu, 5 Juli 2023. 

Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK

Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.

Photo :
  • istimewa/Edwin Firdaus

Sebelumnya, karena masa tugas Brigjen Endar Priantoro disebut sudah selesai di lembaga antirasuah tersebut, polisi bintang satu itu tak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Masa tugas Brigjen Endar di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat yang ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa itu salah satunya berisi keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatannya saat itu per 1 April 2023. KPK juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali Brigjen Endar kepada Polri per 30 Maret 2023. 

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu seperti yang disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 yang diajukan kepada pimpinan KPK.

Jaksa Tuntut Hakim Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsinya

Surat tersebut berisi bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK. Pada saat itu, Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan dan telah digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," isi surat tersebut. 

Dewas soal Putusan Etik Nurul Ghufron: Hadir atau Tidak, Sidang Putusan Tetap Berjalan

Sebagai informasi, Brigjen Endar juga diketahui sempat terlibat polemik usai dicopot dari jabatannya. Terkait dengan pencopotannya itu, Endar bahkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029, sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Har

img_title
VIVA.co.id
8 September 2024