Brigjen Endar Priantoro Comeback ke KPK, Laporannya di Polda Metro Dicabut?
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta – Brigadir Jenderal Endar Priantoro secara resmi sudah kembali menjadi bagian dari Lembaga Antirasuah Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Brigjen Endar pun saat ini kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Lantas terkait hal itu, bagaimana laporan Brigjen Endar Priantoro di Polda Metro Jaya ?
Brigadir Jenderal Endar Priantoro secara resmi pun sudah melaporkan terkait pencopotannya dari lembaga antirasuah ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan itu sudah diterima dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapornya adalah Sekjen KPK, Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Kuasa hukum Brigjen Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana mengatakan bahwa hingga saat ini kliennya belum mencabut laporannya itu dari Polda Metro Jaya.
"Sampai dengan saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," ujar Rakhmat kepada wartawan pada Rabu 5 Juli 2023.
Rakhmat pun masih enggan berbicara banyak terkait dengan dicabut atau tidaknya laporan di Polda Metro Jaya itu. Pasalnya, ia masih akan melakukan diskusi lebih jauh dengan Brigjen Endar. "Nanti kami diskusi dulu ya," kata dia.
Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Brigjen Endar.
Ia sempat terlibat polemik usai dicopot dari jabatannya. Ia bahkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI terkait pencopotannya itu.
"Betul (kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan)," kata Brigjen Endar saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.
Belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme Brigjen Endar akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Dia menyebutkan bahwa ditariknya kembali ke lembaga antirasuah itu tertuang dalam Surat Keterangan perubahan sejak 27 Juni 2023 kemarin. "SK perubahan tertanggal 27 Juni," kata dia.