7 Fakta Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Miliar Mantan Pegawai KPK

Transaksi Janggal Rp300 M Eks Penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Kabar soal adanya transaksi janggal senilai Rp300 miliar yang dilakukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik setelah dibongkar oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada yang katakan hampir Rp 1 triliun," ujar Novel Baswedan di podcast Youtube bertajuk Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK Senin, 3 Juli 2023

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Novel meyakini bahwa transaksi janggal yang melibatkan mantan pegawai KPK itu tidak hanya melibatkan satu orang. Ia menduga bahwa ada pihak lain yang ikut serta dalam transaksi janggal tersebut.

Dia menegaskan saat itu seharusnya mantan pegawai yang diduga terlibat transaksi janggal didalami lebih lanjut. "Tapi itu enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas KPK), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," kata dia.

Lantas siapa orang yang dimaksud Novel Baswedan?

1. Respons mantan Wakil Ketua KPK

Terkait pernyataan Novel Baswedan, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dugaan transaksi janggal itu merupakan kategori big fish. Dia pun juga menyayangkan temuan adanya transaksi janggal senilai Rp300 miliar ini tidak didalami dan terkesan dibiarkan.

"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi sekarang KPK tidak aman," kata Bambang.

Bambang Widjojanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

2. Respons KPK soal transaksi janggal ini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa mantan pegawai yang dimaksud oleh Novel Baswedan sudah dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu dilakukan karena sudah berakhir masa jabatannya dari lembaga antirasuah.

Ali menyebut pegawai yang bergabung sejak 2018 itu dipulangkan ke Polri tanpa ada sebab lain selama di KPK melainkan sudah berakhir masa tugasnya pada Februari 2023 lalu. “Saat ini yang bersangkutan sudah dipromosikan sebagai Kapolres,” kata Ali

3. Namanya terseret, AKBP Tri Suhartanto bantah dirinya terlibat

Mantan Penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto akhirnya buka suara terkait dengan transaksi janggal yang diungkap oleh Novel Baswedan. Tri mengatakan rekening yang diduga ada transaksi janggal itu saat ini sudah ditutup olehnya. Dia menegaskan tak ada hubungannya sedikitpun terkait pernyataan dari Novel Baswedan.

"Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yg berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK," ujar AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan, Senin, 3 Juli 2023.

Kapolres Kota Baru Kalsel, AKBP Tri Suhartanto

Photo :
  • Instagram

4. Mahfud MD ogah ikut campur

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD nggan berkomentar lebih jauh terkait transaksi janggal Rp300 miliar yang dilakukan mantan pregawai KPK. Menurutnya hal tersebut biar diselesaikan oleh KPK.

“Ya, biar KPK yang menyelesaikan itu. Itu kan masuk, kalau dia belum pejabat negara, berarti nanti yang memeriksa biar Polri. Ya, kan? Itu saja,” kata Mahfud di Gedung DPD RI pada Selasa, 4 Juli 2023.

5. DPR tantang Novel Baswedan buktikan omongannya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman minta Novel Baswedan buktikan dugaan transaksi janggal mantan pegawai KPK. Dia mengatakan tak tahu seberapa valid data versi Novel oleh karenanya dia mewanti-wanti jangan sampai penegak hukum malah dituduh negatif.

"Saya nggak tahu seberapa valid data-data tersebut. Berkali-kali ada data-data yang info-info seperti ini tapi publik itu tidak disuguhi bukti-bukti yang riil,” kata Habiburokhman di Gedung DPR pada Selasa, 4 Juli 2023.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

Photo :
  • tvOne/Syiva Aulia

6. Pengakuan sementara uang Rp300 miliar digunakan untuk bisnis mobil

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan eks penyidik Tri Suhartanto telah memberikan konfirmasi terkait dengan temuan transaksi janggal itu. Kata Tri, transaksi itu salah satunya berasal dari bisnis pribadi jual beli mobil yang ia jalankan.

"Penjelasan yang bersangkutan, bisnis pribadi seperti jual beli mobil dan lain-lain," kata Ali. Kendati demikian dia tidak bisa memastikan benar tidaknya informasi yang disampaikan Tri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

7. Informasi masih abu-abu, Kompolnas bakal kirim surat ke Polri

Anggota Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perwira menengah (pamen) Polri, AKBP Tri Suhartono selaku mantan Pegawai Penyidik KPK yang diduga lakukan transaksi janggal mencapai Rp300 miliar.

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini,” kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 5 Juli 2023.

Menurut Poengky, anggota Polri memang boleh untuk memiliki usaha. Namun, ada syarat dan aturan tertentu, serta izin atasan. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.

Elite Gerindra Minta Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Tak Layani 'Doorstop' Wartawan

“Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest,” ujarnya.

Demikian sejumlah fakta yang tersaji dari pernyataan Novel Baswedan soal transaksi janggal Rp 300, terkait perkembangannya hingga kini masih belum menemui titik terang kemana dana tersebut mengalir.

Benny Mamoto Sebut Peran Dewas Belum Optimal Karena Masih Banyak Pelanggaran Etik di KPK

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

Photo :
  • ANTARA
Setyo Budiyanto saat menjalani Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK di Komisi

Terpilih Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto Punya Harta Rp 9,6 Miliar

Setyo Budiyanto akhirnya terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, periode 2024-2029 melalui voting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis 21 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024