Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Sekarang Fokus ke Pidana Umum, Bukan Radikalisme NII

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, saat ini kepolisian fokus mengusut unsur pidana umum yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Bukan terkait dengan unsur radikalisme di ponpes tersebut yang disebut berkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII).

"Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani," kata Mahfud di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.

Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno

"Kalau itu (radikalisme) nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII itu. Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Tapi, sekarang yang sedang ditindak ini salah tindak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," sambungnya.

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)
Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menaikan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Polisi memeriksa Panji Gumilang selama hampir 10 jam. Brigjen Djuhandhani menyebut Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," ucap Djuhandhani.

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. 

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya