Ada yang Kembalikan Rp27 M ke Irwan Hermawan Usai Menpora Dito Diperiksa, Siapa?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Irwan Hermawan selaku salah satu terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan ada seseorang yang mengembalikan yang Rp27 miliar kepada pihaknya.
Uang puluhan miliar itu dikembalikan satu hari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin. Dito diperiksa usai diduga menerima aliran uang Rp27 miliar.
Nama Dito pun disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (IH), yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, iya (uang Rp27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Janji Hapus Perkara
Maqdir mengatakan uang tersebut diduga dikembalikan oleh pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada kliennya. Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara jelas siapa pihak yang mengembalikan uang itu. Maqdir hanya menyebut sosok yang mengembalikan uang itu merupakan pihak swasta.
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini. Yang mengembalikan uang bawa itu (uang) ke tempat kami itu pihak swasta," ungkapnya.
Dikatakan Maqdir, uang senilai Rp27 miliar itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar. Uang itupun kata Maqdir akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Akan diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, di luar kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Dito diperiksa dengan status sebagai saksi hari ini lantaran dirinya diduga menerima aliran dana Rp 27 Miliar. Nama Dito pun disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH).
"Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. jadi tolong dibedakan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung RI pada Senin 3 Juli 2023.
Kuntadi pun menjelaskan bahwa saat ini kasus BTS Kominfo sudah selesai secara tempus di Kejaksaan Agung.
"Dan selanjutnya, terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5," kata dia.