Kisah Pejabat Kejagung Tak Tahu Tinggal di Kos-kosan Milik Rafael Alun

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana ternyata tinggal di kos-kosan milik tersangka pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo. 

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Kos-kosan Rafael Alun yang ditempati Ketut itu berada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Ketut Sumedana akhirnya menjelaskan bahwa awalnya, dia tidak tahu menahu soal pemilik kos-kosan itu adalah Rafael Alun Trisambodo. Ketut mengaku mengetahuinya setelah Rafael Alun viral karena ulah anaknya, yaitu Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Awalnya saya tidak tahu kalau itu tempatnya Mas Alun. Tapi setelah viral, barulah saya tahu, saya kaget," kata Ketut dikutip VIVA dari video yang beredar di sosial media, Selasa, 4 Juli 2023. 

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Selama tinggal di kos-kosan milik Rafael Alun itu, Ketut juga mengaku membayarnya sebesar Rp 4 juta setiap bulannya. 

Ketut juga menjelaskan mengapa dirinya bisa tinggal di kos-kosan milik Rafael karena memang jarak antara Kejagung dengan kos-kosan itu terbilang dekat. 

"Empat juta rupiah setiap bulan saya bayar. Tapi bukan karena apa, saya ngekos disana karena memang dekat dengan kantor," katanya. 

Ketut juga mengaku sempat diminta untuk meninggalkan kos-kosan tersebut lantaran pihak yang berwenang telah menyita tempat itu.

Namun, dirinya tetap tinggal di kos-kosan tersebut dengan syarat pembayaran tiap bulannya akan masuk ke kas negara. 

"Sekarang katanya kalau sudah selesai kos, bulan ini disuruh keluar. Tapi saya bilang salah, disuruh keluar oleh teman-teman yang menyita. Tapi menurut saya ya biar tidak rusak yang sudah disita, silahkan kos dilanjutkan, tapi pembayaran masuk ke kas negara itu lebih cantik," kata dia.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan prinsip penyitaan yang tidak harus merugikan negara dan bangunan. "(Udah disuruh keluar pas disita) iya, tapi masih bisa ngekos, karena prinsip penyitaan itu ya tidak harus merugikan bangunan yang disita, merugikan negara kita," kata Ketut.

"Nanti ketika dijual, harganya menyusut. Ya kalau kita kos kan kita bisa merawat dan negara bisa ada pemasukan gitu," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya