Viral Nenek 83 Tahun Dituduh Curi 20 Buah Kelapa, Begini Faktanya

Diduga Mencuri 20 Buah Kelapa, Nenek 83 Tahun Dilaporkan ke Polisi Oleh Tetangga
Sumber :
  • Twitter

Mempawah – Viral di media sosial bermunculan narasi adanya nenek berusia 83 tahun yang dipolisikan dan diminta ganti rugi Rp 6 juta karena mencuri 20 buah kelapa di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Kasus ini diunggah di berbagai akun media sosial bahkan mendapat perhatian langsung dari pengacara Hotman Paris Hutapea yang menggunggah kasus di akun Instagram pribadinya.

Polsek Jongkat dari Polres Mempawah pun memfasilitasi proses berdamainya para pihak dalam perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa yang terjadi di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya mengatakan proses mediasi antara pengadu atas nama Asmad (43) dan teradu atas nama NU (17) dan Julia (54), dilaksanakan di Aula Mapolsek Jongkat ada Senin 3 Juli 2023 pagi.

"Perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah bersepakat di selesaikan secara kekeluargaan, antara pengadu dan teradu, yang juga turut dihadiri Tokoh Masyarakat," jelasnya.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Nenek yang dipolisikan tetangga gegara buah kelapa.

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani/VIVA.

Dalam keterangannya Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu 14 April 2023, sedangkan pengaduan dilakukan pada 18 April 2023.

"Untuk status teradu yakni Nurul Umam, Julia, dan Nenek Jainab yang menyuruh mengambil buah kelapa merupakan sanak saudara, yakni berstatus nenek, anak, dan cucu," tuturnya.

Setelah dilakukan pembicaraan masing-masing kedua belah pihak antara pengadu dan teradu pada, akhirnya pada 29 Juni 2023 permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian berdasarkan hasil pertemuan pada 2 Juli 2023, pengadu bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polsek Jongkat lewat proses mediasi pada Senin 3 Juli 2023.

"Telah ditandangani kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta pencabutan laporan pengaduan. Sehingga kasus ini berakhir damai," katanya.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Jaelani Kristo yang merupakan pengacara yang mendampingi terlapor menyampaikan pihaknya senang proses mediasi berjalan baik, lancar dan berakhir damai.

"Semua sudah sepakat damai, dan tidak ada istilah ganti rugi yang diminta oleh pelapor sebagainya seperti yang diberitakan sebelumnya," ujarnya yang mengaku tergabung dalam Tim Hotman 911.

Jaelani berharap tidak ada lagi konflik-konflik antara masyarakat seperti ini karena bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Kedepan kalau ada masalah di masyarakat jangan sedikit-sedikit lapor sedikit-sedikit lapor. Sebaiknya setiap ada permasalahan di masyarakat lapor dulu lah ke masyarakat. Hargailah tokoh-tokoh yang ada di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Asmad yang dituding sebagai pelapor kasus tersebut akhirnya angkat bicara. Dirinya  meluruskan pemberitaan liar, sehingga berdampak dengan nama baik dirinya dan keluarga.

Kepada sejumlah wartawan di Kota Pontianak, Asmad mengungkapkan, bahwa dirinya telah dituduh melaporkan Jainab nenek tua berusia 80 tahun.

"Saya tidak ada melaporkan Mak Jainab, yang saya laporan Julia yang menyuruh NU untuk mengambil kelapa, kenapa yang muncul di pemberitaan malah saya melaporkan nenek Jainab," ucap Asmad pada Selasa 4 Juli 2023.

Bahkan Asmad menegaskan dirinya hanya membuat pengaduan atas hilangnya buah kelapa miliknya, bukan melaporkan tetangga yang dipanggilnya Mak Jainab tersebut.

"Orang-orang menghujat saya. Tidak ada saya melaporkan Mak Jaenab," tegas Asmad.

Asmad memilih mengadukan hal ini ke polisi, karena ingin keadilan dan efek jera bagi Julia sebab sudah empat kali kelapa miliknya dicuri.

"Saya punya bukti dan saksinya. Saya ingin ada efek jera," katanya.

Asmad kembali menegaskan yang diadukan oleh dirinya ke polisi itu adalah Julia anak dari Mak Jainab.

"Tidak mungkin kita seperti itu, Nenek itu kita lindungi. Saya juga membantu keluarga Mak Jaenab, cucunya sakit kita bantu,  Ada kerusakan  bagian dari rumahnya juga saya bantu. Jadi tidak mungkin saya melaporkan Mak Jainab," bebernya.

Asmad sangat menyayangkan sekali atas pemberitaan media sosial yang beredar memunculkan sosok Mak Jainab, sehingga seakan-akan benar adanya kasus tersebut bahkan dibumbui dengan dirinya meminta ganti rugi Rp 6 juta untuk 20 buah kelapa.

"Padahal tidak seperti itu, saya juga dikatakan minta ganti Rp 6 juta, itu tidak ada. Tidak ada saya mengeluarkan kata-kata itu, yang ngomog itu A cucu Mak Jainab saat mediasi pertama, tidak ada saya minta ganti rugi,"tegasnya.

Meski kasus ini sudah berakhir damai saat mediasi, penting baginya untuk meluruskan pemberitaan yang ada terlebih sudah beredar di media sosial, karena ia memiliki tanggung jawab untuk meluruskan, demi menjaga nama baik keluarga.

Dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang ditunjukkan oleh Asmad pun tertulis Pihak Pertama yaitu Julia dan Sunirah selaku orangtua NU, dan Asmad sebagai Pihak Kedua yang sepakat berdamai.

"Saya tidak butuh kemenangan, harusnya yang diungkap itu adalah kebenaran, faktanya seperti apa. Maka dari itu saya luruskan, karena saat mediasi damai di Polsek Jongkat kemarin saya tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya