KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya.

Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Rafael Alun diperpanjang masa tahanannya hingga tanggal 31 Juli 2023 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari kedepan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 5 Juli 2023.

Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Panggil Yasonna Laoly pada 13 Desember

Ali menjelaskan bahwa hingga kini penyidik KPK masih berupaya mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyitaan aset milik Rafael Alun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.
Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

"Tindakan ini sebagai untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari Tersangka dimaksud," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua puluh aset bidang tanah milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Aset yang telah disita penyidik pun mencapai ratusan miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa aset tanah milik Rafael Alun mencapai Rp 150 Miliar. Penyitaan aset tanah itu terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 22 Juni 2023.

Kata Ali, penyitaan sejumlah aset tanah milik Rafael Alun dilakukan pada sejumlah wilayah yang berbeda yakni di wilayah Jakarta, Yogyakarta, Manado dan Sulawesi Utara.

"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," ucap Ali.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," lanjutnya.

Ali menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan demi merecovery harta milik Rafael Alun yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi. KPK tak akan berhenti disini untuk melakukan penelusuran aset Rafael Alun.

"Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi," kata dia.

Saat ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia pun saat ini sudah menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya