2 Saksi gagal Hadir di Sidang Kasus Mafia Tanah Cakung, Pihak Dirugikan Kecewa
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta – Sidang perkara dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur dengan terdakwa Abdul Halim bakal memasuki tahap akhir atau putusan. Namun, pihak PT. Salve Veritate selaku pihak yang dirugikan dalam dugaan praktik mafia tanah tersebut mengaku belum puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa Hukum PT. Salve Veritate Fandi Denisatria menyebut, tuntutan JPU yang dibacakan pada 14 Juni lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu tidak cukup kuat untuk membuktikan dakwaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Halim terkait praktik mafia tanah di Cakung.
Hal itu lantaran Harto Khusumo, bos PT. Temas Tbk serta Sutikno Khusumo tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan dipersidangan dalam kasus tersebut. Padahal, kata Fandi, keterangan Harto Khusumo dan Sutikno Khusumo dapat membuktikan dugaan pencucian uang Abdul Halim.
”Karena (Harto Khusumo dan Sutikno Khusumo) tidak hadir dan JPU juga akhirnya tidak dapat menghadirkan dan menghadapkan saksi ke muka persidangan, maka pembuktian dari peristiwa pencucian uangnya tidak cukup. Itu yang kami sayangkan,” kafa Fandi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan mafia tanah ini Abdul Halim tidak hanya didakwa melakukan pencucian uang. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP.
Kasus yang bergulir selama bertahun-tahun itu mulai disidang sejak 16 Maret 2023. Dalam surat dakwaan JPU disebut bahwa terdakwa Abdul Halim mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.
Dalam persidangan tersebut terungkap jika tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas Tbk.