2 Saksi gagal Hadir di Sidang Kasus Mafia Tanah Cakung, Pihak Dirugikan Kecewa

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Sidang perkara dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur dengan terdakwa Abdul Halim bakal memasuki tahap akhir atau putusan. Namun, pihak PT. Salve Veritate selaku pihak yang dirugikan dalam dugaan praktik mafia tanah tersebut mengaku belum puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Kuasa Hukum PT. Salve Veritate Fandi Denisatria menyebut, tuntutan JPU yang dibacakan pada 14 Juni lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu tidak cukup kuat untuk membuktikan dakwaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Halim terkait praktik mafia tanah di Cakung. 

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory
11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Hal itu lantaran Harto Khusumo, bos PT. Temas Tbk serta Sutikno Khusumo tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan dipersidangan dalam kasus tersebut. Padahal, kata Fandi, keterangan Harto Khusumo dan Sutikno Khusumo dapat membuktikan dugaan pencucian uang Abdul Halim. 

”Karena (Harto Khusumo dan Sutikno Khusumo) tidak hadir dan JPU juga akhirnya tidak dapat menghadirkan dan menghadapkan saksi ke muka persidangan, maka pembuktian dari peristiwa pencucian uangnya tidak cukup. Itu yang kami sayangkan,” kafa Fandi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan mafia tanah ini Abdul Halim tidak hanya didakwa melakukan pencucian uang. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP. 

Kasus yang bergulir selama bertahun-tahun itu mulai disidang sejak 16 Maret 2023. Dalam surat dakwaan JPU disebut bahwa terdakwa Abdul Halim mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu. 

Dalam persidangan tersebut terungkap jika tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas Tbk.

Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor nomor urut 3 Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin telah mempersiapkan 3.060 orang saksi untuk mengawal proses Pilkada Kota Bogor 2024.

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin telah mempersiapkan 3.060 saksi untuk mengawal proses Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024