Merasa Tak Salah, Johnny G Plate Minta Pemblokiran Rekeningnya Dibuka dan Harta Sitaan Dikembalikan

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta rekening milikinya dan keluarga yang diblokir buntut kasus korupsi BTS Kominfo untuk dibuka kembali. 

Sekda Jember Ditahan Polda Jawa Timur Usai Diperiksa Kasus Korupsi

Permintaan itu disampaikan terdakwa Plate melalui kuasa hukumnya dalam nota keberatan atau eksepsi. Pembacaan eksepsi dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juli 2023.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali," kata kuasa hukum Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Mangkrak 10 Tahun, Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dinilai Harus Ada Kepastian Hukum

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, kuasa hukum Plate juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa agar mengembalikan seluruh harta benda yang telah disita. Hal ini dikarenakan Plate merasa tidak bersalah sesuai dakwaan Jaksa terkait kasus korupsi ini.

Mimpi Besar Erick Thohir Jadikan Indofarma Pusat Herbal Hampir Hancur Gegara Korupsi

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar melalui penerimaan uang hingga fasilitas dari kasus korupsi BTS Kominfo.

Bantahan itu disampaikan Plate melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata tim penasihat hukum Johnny G Plate.

Tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate justru mengatakan pemberian uang maupun fasilitas yang dimaksud tidak sama sekali menimbulkan pertambahan kekayaan bagi kliennya. "Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa," tuturnya.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas tim penasihat hukum Plate.

Adapun dalam dakwaan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa Jaksa telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari korupsi BTS Kominfo. Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp8 triliun.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadir Sasmito (HS) terkait dugaan korupsi.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024