Tercemar Tambang Nikel, Warga Desa di Kolaka Utara Mengungsi

Tanaman Warga Desa di Kolaka Utara Tercemar Tambang Nikel
Sumber :
  • Haswadi (Kolaka Utara)

Kolaka Utara – Tiga desa di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tercemar pengelolaan tambang nikel yang buruk membuat warga mengungsi. 

Tragedi Muara Kate, Wapres MADN Desak Pemerintah dan Polisi Turun Tangan

Menurut warga, kondisi ini sudah berlangsung lama, itu disebabkan buruknya pengelolaan tambang oleh PT Kasmar Tiar Raya. Dampak pencemaran lingkungan ini terjadi di Desa Lewewawo, Mosiku dan Tetebo.

"Kalau di Desa Lelewawo sudah tercemar sampai ke permukiman. Kami hanya minta permukiman kami kembali bersih seperti sebelum adanya tambang," kata Busra Yunus, warga, Selasa (4/7/2023).

ASR-Hugua ke Masyarakat Sultra: Kami Akan Memastikan Kesejahteraan Kalian

Busra menambahkan, tanaman sagu mereka sudah banyak yang mati akibat lumpur tebal limbah tambang. Padahal tanaman sagu tersebut merupakan sumber penghidupan warga di desanya.

"Sudah sering kami protes, tapi diabaikan. Bahkan sudah ada tiga kepala keluarga yang mengungsi karena rumah mereka terancam longsor bekas tambang," ujarnya.

Kementerian ESDM Mau Buka Seleksi Dirjen Gakkum, TNI/Polri Bisa Daftar

Tanaman Warga Desa di Kolaka Utara Tercemar Tambang Nikel

Photo :
  • Haswadi (Kolaka Utara)

Nirwan, warga lainnya menimpali. Dia mengatakan akibat pengelolaan tambang nikel secara serampangan, warga di tiga desa di Kecamatan Batuputih, mengalami kerugian materil miliaran rupiah.

"Sama sekali tidak ada tanggungjawab dari perusahaan, kami dibiarkan menderita. Permukiman dan kebun kami sudah tertimpun lumpur tebal," kata Nirwan.

Mereka berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum tegas dan menghentikan segala aktifitas tambang nikel tersebut. (Haswadi/Kolaka Utara)

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv

DPR Tantang Menteri Kehutanan Cabut IPPKH Tambang Nakal

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyoroti rusaknya hutan di Indonesia serta lambatnya proses reforestrasi atau penghutanan kembali oleh perusahaan tambang pengguna izin p

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024