Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta – Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun terkait kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tindakan korupsi itu dilakukan Irwan bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Kerugian tersebut diaudit berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain merugikan negara, dalam dakwaan itu Jaksa juga menyebut Irwan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar.
Adapun Irwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.