Istri Rafael Alun Bungkam dan Tutupi Muka Usai Diperiksa KPK

Istri Rafael Bungkam Tutupi Muka Usai Diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Ernie Mieke Torondek, istri mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa, 4 Juli 2023.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Ernie yang didampingi kuasa hukumnya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media soal hasil pemeriksaannya oleh penyidik lembaga. Sesekali Ernie Miele menutup mukanya dengan tas buku di tanganya.

Selain istri Rafael, KPK juga memeriksa empat saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar. Meski begitu, pihak lembaga antirasuah belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang didalami lewat pemeriksaan para saksi tersebut.

KPK Sita Puluhan Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun, Merknya Dior dan Louis Vuitton.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.
KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi


Rafael diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima sesuatu dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Ayah Mario Dandy itu juga diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK menduga Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 Dollar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safe deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar AS, mata uang Dolar Singapura, dan uang Euro.

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024