Hakim Semprot Johnny Plate: Jangan Anggap Pengadilan Ini Alat Politik!

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Momen panas terjadi dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Peristiwa itu terjadi setelah tim penasihat hukum Johnny G Plate rampung membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan tidak ada tendensi politik dibalik persidangan terhadap Johnny G Plate yang merupakan politikus Partai Nasdem itu.

"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini, anda singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu," kata Majelis Hakim Fahzal Hendri di depan terdakwa Johnny G Plate, Selasa, 4 Juli 2023.

"Di sini, untuk saudara tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa. Biar saudara tahu, kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ungkap Hakim Fahzal. 

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fahzal menegakan, pihaknya tak ingin pengadilan dianggap sebagai alat politik. Kata dia, jika memang Johnny G Plate tidak terbukti bersalah maka hukum akan berkata demikian dan berbuntut pada pembebasan. 

"Jadi, nanti jangan saudara beranggapan pengadilan ini juga alat politik. Tidak, lembaga yudikatif terbebas dari semuanya. Oleh karena itu, kalau memang dari surat dakwaan nanti terbukti saudara salah, kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum," ucapnya.

"Tapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan," tegas Hakim Fahzal.

Hakim Fahzal lantas meminta kepada terdakwa Johnny G Plate untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang ada di luar.

"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa, berita dari luar. Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar melalui penerimaan uang hingga fasilitas dari kasus korupsi BTS Kominfo.

Bantahan itu disampaikan Plate melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata tim penasihat hukum Johnny G Plate.

Tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate justru mengatakan pemberian uang maupun fasilitas yang dimaksud tidak sama sekali menimbulkan pertambahan kekayaan bagi kliennya. 

"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa," tuturnya.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas tim penasihat hukum Plate.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Gunakan Hak Pilih, Ayu Ting Ting: dari Kecil Gak Pernah Diajarin Golput

Adapun dalam dakwaan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa Jaksa telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari korupsi BTS Kominfo. Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp8 triliun.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!
Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024